Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Penahanan terhadap tersangka/terdakwa memiliki batas waktu, yang ditentukan oleh KUHAP. Hal ini dimaksudkan agar para penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terlalu lama terhadap tersangka/terdakwa ditengah ketidakpastian perkaranya.
Berbeda dengan yang diatur dalam HIR, dapat dikatakan tidak membatasi jangka waktu penahanan. Permasalahannya di dalam HIR ditentukan bahwa setiap kali habis masa perpanjangan, setiap kali itu pula dapat diminta perpanjangan untuk 20 hari berikutnya tanpa berkesudahan.
Baca juga: Penangkapan: Definisi, Alasan, dan Jangka Waktu
Pernah kejadian seorang tersangka yang meringkuk 7 tahun dalam tahanan, tetapi perkaranya belum pernah disentuh oleh yang berkuasa. Penderitaan ketidakpastian begitu parah mencekam terdakwa dan keluarganya. Pengalaman pahit seperti itulah yang kemudian melatar belakangi adanya pembatasan masa tahanan di dalam KUHAP.
Mari kita coba memeriksa ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 28 atau kita mulai dari penangkapan seperti yang disebut dalam Pasal 19 ayat (1): Penangkapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 dapat dilakukan untuk “paling lama 1 hari”
1. Pasal 24
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 60 (enam puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
2. Pasal 25
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
3. Pasal 26
- Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri hanya berlaku paling lama 30 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 90 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
4. Pasal 27
- Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi hanya berlaku paling lama 30 (dua puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 90 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
5. Pasal 28
- Perintah penahanan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung hanya berlaku paling lama 50 (lima puluh) hari;
- Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 60 (tiga puluh) hari;
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
- Setelah waktu 110 (Seratus sepuluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Baca juga: Apa itu Asas Praduga Tidak Bersalah?
Dari uraian batas waktu penahanan, kita mendapat “kepastian hukum” bahwa seseorang yang dikenakan perintah penahanan, mulai dari penyidik sampai ke Mahkamah Agung, paling lama adalah 400 hari, dengan rincian yaitu 200 hari pada pemeriksaan penyidikan sampai ke Pengadilan Negeri, 200 hari pada pemeriksaan banding dan kasasi.