Thursday, September 19, 2024
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua istilah dalam proses penegakan hukum yang seringkali menyebabkan masyarakat bingung untuk membedakannya.

Untuk itu, dalam artikel ini kami akan menjelaskan perbedaan antara keduanya sebagai berikut:

Penyelidikan

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Baca juga: Pembuktian dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan:

  • Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik;
  • Laporan polisi;
  • Berita Acara pemeriksaan di TKP.

Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan dapat dikatakan sebagai   bagian dari fungsi penyidikan.

Penyidikan

Penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan  dengan pengertian yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pada dasarnya penyidikan adalah tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.

Baca juga: Alasan Penghapus Pidana dalam Hukum Pidana

Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Melihat kedua definisi di atas, terlihat jelas bahwa antara penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan. Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Sedangkan penyidikan lebih ditekankan pada pencarian serta penemuan bukti, agar dapat menangkap tersangkanya.

Selain perbedaan itu, antara penyelidikan dan penyidikan memiliki perbedaan lain di tinjau dari beberapa aspek, yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

Ditinjau dari pihak yang berwenang, pihak yang melakukan penyelidikan disebut penyelidik. Pejabat polisi negara Republik Indonesia mendapat wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan Pihak yang melakukan penyidikan disebut penyidik. Penyidikan bisa dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus.

Ditinjau dari Alurnya, Penyelidikan merupakan tahap awal. Ketika polisi mendapatkan laporan bahwa adanya peristiwa pidana, maka seketika itu polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana.

Sedangkan penyidikan dilakukan setelah penyelidikan atau ketika peristiwa yang dilaporkan sudah dapat dipastikan sebagai peristiwa pidana.

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription