Friday, October 4, 2024
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Bolehkah Seorang Istri Menikah Lagi Sebelum Menceraikan Suaminya?

Pertanyaan:

Jawab:

Seorang wanita yang sudah bersuami lalu menikah lagi dengan orang lain dapat disebut sebagai praktek poliandri. Praktek poliandri sendiri kerapkali di beberapa Negara seperti Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.

Salah satu pemicunya ialah terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya. Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.

Namun hal itu tidak berlaku di Indonesia. Karena pada prinsipnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagai dasar hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini begitu nampak secara tegas diatur Pasal 3 ayat (1)-nya yang menentukan bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki seorang istri. Begitu pula seorang perempuan hanya diperbolehkan memiliki seorang suami.

Bahkan ditegaskan pula dalam Pasal 9 UU Perkawinan yang menentukan syarat-syarat diberlangsungkannya perkawinan, yaitu bahwa seseorang yang masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.

Hal ini dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan yang mengatur tentang kemungkinan seorang pria memiliki istri lebih dari satu (baca: Poligami) berdasarkan izin dari pengadilan. Di luar ketentuan itu, maka dapat dilakukan pencegahan perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 13 sampai Pasal  21.

Dalam ketentuan lain, Pasal 11 Ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan bahwa seorang wanita yang belum bercerai dengan suaminya, sekalipun tidak lagi tinggal/hidup bersama, maka ia harus melakukan perceraian terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati masa iddah/masa tunggu jika ingin kawin dengan orang lain.

Dengan begitu, maka dapat disimpulkan bahwa praktek poliandri dilarang menurut hukum perkawinan Indonesia. Dalam beberapa kasus, buatan wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan, dan perzinahan dapat berakibat dikenakan Delik Perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP yang menentukan;

“Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina”.

Penting untuk diketahui, delik perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut. Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri.

Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum dimulai. Hal ini berbeda dengan delik aduan lainnya yang mana hanya boleh dicabut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memasukan pengaduannya tersebut ke Kepolisian.

Sekian, semoga bermanfaat  

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription