Friday, October 4, 2024
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Keadilan merupakan suatu hal yang rumit. Karena itu, setiap putusan pengadilan selalu menimbulkan pro-kontra dari beberapa pihak. Ada yang puas dengan putusan hakim, tapi adakalanya ada pula pihak yang tidak puas menerimanya.

Baca juga: Pembuktian dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Bagi pihak yang tidak terima dengan putusan hakim, system hukum pidana Indonesia memberikan pranata upaya hukum yang dapat ditempuh dalam upaya seseorang mencari keadilan.

Apa saja upaya hukum tersebut?

Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana

Dalam hukum acara pidana, pengertian dari upaya hukum diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP, yaitu sebagai berikut:

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Dalam praktek Kasus Pidana kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Adapun penjabarannya sebagai berikut:

Upaya Hukum Biasa

Upaya hukum biasa dalam hukum acara pidana terdiri dari Banding dan Kasasi:

1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (dari terdakwa atau JPU) yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.

Seseorang yang telah dijatuhkan vonis dari pengadilan negeri pun dapat mengajukan Banding ke pengadilan tinggi bila merasa tidak puas dengan isi putusan hakim yang menangani perkaranya.

Baca juga: Alasan Penghapus Pidana dalam Hukum Pidana

Hal ini dikecualikan terhadap Putusan Bebas, Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Dalam mengajukan banging, Pasal 233 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak dan putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach.

2. Kasasi

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (dari terdakwa atau JPU) yang berperkara terhadap suatu putusan pidana sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP.

Kasasi diajukan atas putusan banding ke Mahkamah Agung. Adapun tenggang waktu pernyataan mengajukan kasasi adalah 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Kesengajaan dan Bentuk-Bentuk Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka pihak yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan sebelumnya. Putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach.

Permohonan kasasi melewati tenggang waktu tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, upaya yang dapat diajukan dalam tahap ini harus ditempuh dengan upaya hukum luar biasa.

Upaya Hukum Luar Biasa

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.

1. Kasasi demi kepentingan hukum

Pihak yang berhak mengajukan kasasi demi kepentingan hukum adalah Jaksa Agung. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung (MA).

Permintaan ini dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. KUHP menegaskan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada MA melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice?

Jaksa Agung mengetahui adanya putusan yang perlu di kasasi demi kepentingan hukum berdasarkan laporan dan bahan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

Dalam prosesnya, permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan kepada panitera dengan disertai risalah yang memuat alasannya.

Salinan risalah yang diajukan oleh Jaksa Agung disampaikan kepada yang berkepntingan, demikian juga dengan salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung juga disampaikan kepada yang bersangkutan disertai dengan berkas perkara.

2. Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali (PK) dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar pengajuan peninjauan kembali adalah sebagaimana yang sebagaimana daitur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan:

  • Jika terdapat keadaan baru yang memunculkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkan pidana yang lebih ringan;
  • Jika terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti dalam berbagai putusan, tapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata bertentangan satu dengan yang lain;
  • jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
  • jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan jangka waktu, jadi kapan saja dapat diajukan permintaan peninjuan kembali tersebut. Selain itu, Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Stay Connected

16,985FansLike
564,865FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

Related News

Related Stories