Jendelahukum.com, Editorial – Upaya pemilik klub Liga 2 AHHA PS Pati FC, Atta Halilintar untuk merubah nama klubnya agar lebih membumi di Bekasi, menghadapi tentangan. Nama Bekasi FC yang dipilihnya ternyata sudah dimiliki orang lain. Atta Hallintar bahkan disomasi.
Hal ini terjadi karena merek Bekasi FC sudah lebih dulu dimiliki oleh seseorang bernama Erick dan telah didaftarkan pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM sejak 23 Juni 2020.
Karena itu, Atta terbentur asas Fist To File yang berlaku dalam pendaftaran merek. Asas Fist To File berarti “siapa yang mendaftar lebih dahulu, maka dialah yang berhak”.
Baca juga: Hak Merek Dan Prosedur Pendaftarannya
Tujuan dari penerapan asas first to file ini agar para pemilik merek dapat memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas mereknya.
Tak hanya itu, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Belajar dari kasus tersebut, kami menyarankan kepada setiap orang yang ingin menggunakan/mendaftarkan mereka tertentu agar melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan dapat dilakukan di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, yaitu: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/