Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Editorial

Gara-Gara Pakai Nama Bekasi FC, Atta Halilitar Disomasi

badge-check


					Atta Halilintar Disomasi Perbesar

Atta Halilintar Disomasi

Jendelahukum.com, Editorial – Upaya pemilik klub Liga 2 AHHA PS Pati FC, Atta Halilintar untuk merubah nama klubnya agar lebih membumi di Bekasi, menghadapi tentangan. Nama Bekasi FC yang dipilihnya ternyata sudah dimiliki orang lain. Atta Hallintar bahkan disomasi.

Hal ini terjadi karena merek Bekasi FC sudah lebih dulu dimiliki oleh seseorang bernama Erick dan telah didaftarkan pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM sejak 23 Juni 2020.

Karena itu, Atta terbentur asas Fist To File yang berlaku dalam pendaftaran merek. Asas Fist To File berarti “siapa yang mendaftar lebih dahulu, maka dialah yang berhak”.

Baca juga: Hak Merek Dan Prosedur Pendaftarannya

Tujuan dari penerapan asas first to file ini agar para pemilik merek dapat memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas mereknya.

Tak hanya itu, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Belajar dari kasus tersebut, kami menyarankan kepada setiap orang yang ingin menggunakan/mendaftarkan mereka tertentu agar melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Pengecekan dapat dilakukan di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, yaitu: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Sejarah dan Asal Mula Peringatan HARI KARTINI

21 April 2022 - 06:24 WIB

Hari Kartini vector
Trending di Editorial