Jendelahukum.com, Law Grafis – Pemalsuan tandatangan merupakan bagian dari delik pidana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Simak Law Grafis sebagai berikut:
Klik untuk resolusi lebih tinggi (—> Link)