Menu

Mode Gelap
Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi? Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Law Grafis

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

badge-check


					Pemalsuan Tanda tangan Perbesar

Pemalsuan Tanda tangan

Jendelahukum.com, Law Grafis – Pemalsuan tandatangan merupakan bagian dari delik pidana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Simak Law Grafis sebagai berikut:

Jendela Hukum

Pemalsuan Tanda tangan

Klik untuk resolusi lebih tinggi (—> Link)

 

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum
Trending di Edukasi