Jendelahukum.com, Lawgrafis – Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek hukum formil yang harus dilakukan oleh Hakim untuk dapat memberikan Putusan dalam perkara/kasus perdata. Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk di luar Jawa dan Madura.
Apa saja tahapan atau proses yang harus dilalui dalam persidangan perkara perdata? berikut kami sajikan dalam bagan Law Grafis:
Semoga Lawgrafis di atas dapat mempermudahkan sobat jendelahukum.com dalam mempelajari hukum. Sekian.. !