Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit dari masyarakat yang terjebak dan menjadi korban jeratan pinjol ilegal dan mengalami berbagai ancaman dan intimidasi.
Mulai dari ancaman menyebarkan menyebarkan data pribadi, teror sms, intimidasi, hingga penagihan dengan cara-cara yang tidak mengenakkan. Seperti yang dialami oleh WPS (38) seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya di Jawa Tengah. WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya.
Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menghimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih tempat melakukan pinjaman online
Berikut kami rangkum 7 modus jebakan pinjol ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat:
1. Fee sangat tinggi
Pengajuan pinjaman online biasanya memiliki beberapa biaya yang harus dibayar oleh nasabah. Seperti, biaya administrasi dan lain sebagainya.
Pada layanan yang legal, biaya ini umumnya sangat kecil dan tak terlalu signifikan meningkatkan beban tagihan, serta hanya akan diminta saat pengajuan pinjaman sudah pasti diterima.
Di sisi lain, pinjol ilegal tak akan segan meminta fee pinjaman tinggi, bahkan sampai 40 persen dari nominal pinjaman dengan tujuan yang tidak jelas
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi
Pinjol ilegal seringkali mematok suku bungan dan denda yang sangat tinggi bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian. Karena itu, korban seringkali dibuat terkejut dengan suku bunga yang diterimanya lantaran terlalu tinggi hingga melebihi pokok pinjaman.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otorita Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan bahwa suku bunga bagi pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.
Kendatipun hal ini tidak tercantum dalam regulasi OJK, Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
3. Jangka waktu sangat singkat
Selain fee dan suku bunga yang tinggi, para pelaku pinjol ilegal berbohong mengenai jangka waktu pinjaman. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
Baca juga: Lakukan 5 Langkah Ini Jika Anda Terjerat Pinjol Ilegal
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing membeberkan sejumlah ulah nakal pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
“Pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat. Mereka memberikan pinjaman dengan suku bunga sangat tinggi, fee yang tinggi dan jangka waktu yang sangat singkat,” ujarnya Senin (11/10).
4. Minta akses data pribadi
Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
Untuk selanjutnya data-data tersebut disalahgunakan oleh pelaku pinjol ilegal, baik untuk mengintimidasi korban dalam penagihan maupun disebarluaskan atau diperjualbelikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
5. Penagihan dengan intimidasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri menuturkan petugas pinjol kerapkali melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
“Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran,” katanya.
6. Tidak memiliki layanan aduan
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Karena memang pada dasarnya motif mereka adalah menipu korban. Sementara itu, OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal.
Bagi masyrakat yang sudah terlanjur terjebak pada pinjol ilegal, maka pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
7. Melakukan penawaran melalui SMS Spam.
Pelaku pinjol ilegal melakukan penawaran melalui SMS Spam. Adapun yang menjadi sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini.
Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi.
Itulah 7 modus jebakan pelaku pinjol ilegal. Dengan mengetahui modus-modus tersebut semoga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal ke depannya. Selain itu, kami pun turut menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam melakukan pinjaman.
Tak hanya itu, masyarakat juga haruslah sebisa mungkin menghindari peminjaman di luar kemampuan bayar yang akan membuatnya berujung pada gagal bayar (default). Yang terpenting ialah memahami risiko berhutang itu sendiri, tentu saja akan mengalami penagihan oleh debt collector.
Sekian, semoga bermanfaat.!