Menu ✖

Mode Gelap
Jangan Asal Membatalkan Kontrak! Ini Aturan Hukumnya Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat?, Membaca Jalan Pemakzulan Gibran UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya Asas CBDR dalam Hukum Perubahan Iklim Global Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian

Edukasi

Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan?

badge-check


					Ilustrasi utang piutang apakah bisa dipidana Perbesar

Ilustrasi utang piutang apakah bisa dipidana

EDUKASI – Dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak sedikit sengketa utang piutang yang berujung pada laporan pidana. Ketika seseorang meminjam uang tetapi tidak mengembalikannya, pihak yang dirugikan sering langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah setiap utang yang tidak dibayar dapat dipidana sebagai penipuan?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam hukum pidana, tidak semua peristiwa utang piutang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak kasus utang piutang yang sebenarnya merupakan permasalahan perdata, bukan tindak pidana.

Memahami batas antara sengketa perdata dan tindak pidana menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menggunakan instrumen hukum.

Dasar Hukum Penipuan dalam KUHP Baru

Pengaturan mengenai penipuan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 492 KUHP baru, disebutkan bahwa seseorang dapat dipidana karena penipuan apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa inti dari tindak pidana penipuan adalah adanya tipu daya atau kebohongan yang digunakan untuk memperdaya korban.

Artinya, tidak setiap kerugian yang timbul dari hubungan utang piutang otomatis merupakan penipuan.

Utang Piutang pada Dasarnya Merupakan Hubungan Perdata

Secara umum, utang piutang merupakan hubungan hukum dalam ranah perdata. Dalam hubungan ini terdapat pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur).

Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang, maka secara hukum hal tersebut disebut wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Dalam kondisi seperti ini, penyelesaiannya pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, misalnya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Karena itu, kegagalan membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Kapan Utang Piutang Bisa Menjadi Penipuan?

Meskipun utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, dalam keadaan tertentu peristiwa tersebut dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan.

Hal ini dapat terjadi apabila sejak awal pelaku memang memiliki niat untuk menipu dan menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh uang dari korban.

Beberapa indikator yang sering digunakan untuk menilai adanya unsur penipuan antara lain:

  • Pelaku menggunakan identitas palsu atau informasi palsu untuk meyakinkan korban.
  • Pelaku membuat cerita atau keadaan palsu agar korban bersedia memberikan pinjaman.
  • Pelaku sejak awal sebenarnya tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut.

Jika unsur-unsur tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru.

Dengan kata lain, yang menentukan apakah suatu utang piutang dapat dipidana bukan semata-mata karena utang tersebut tidak dibayar, tetapi karena adanya tipu daya sejak awal transaksi.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Misalnya seseorang meminjam uang dengan alasan untuk kebutuhan usaha. Ia menunjukkan dokumen atau cerita seolah-olah usahanya benar-benar berjalan dengan baik. Setelah uang diberikan, ternyata usaha tersebut tidak pernah ada dan pelaku menghilang.

Dalam situasi seperti ini, terdapat indikasi bahwa pelaku menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dari korban, sehingga perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Sebaliknya, jika seseorang meminjam uang untuk usaha yang benar-benar dijalankan tetapi kemudian usahanya mengalami kerugian sehingga ia tidak mampu membayar utang, maka peristiwa tersebut pada umumnya lebih tepat dianggap sebagai sengketa perdata.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Praktik

Dalam praktik penegakan hukum, banyak laporan penipuan yang sebenarnya berakar dari sengketa utang piutang biasa. Hal ini sering terjadi karena pihak yang merasa dirugikan berharap proses pidana dapat menjadi cara untuk menekan pihak yang berutang agar segera membayar.

Namun pendekatan seperti ini sering kali tidak tepat secara hukum. Tanpa adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, suatu perkara utang piutang tidak dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Karena itu, memahami perbedaan antara sengketa perdata dan tindak pidana menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah menggunakan mekanisme hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

 

* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Jangan Asal Membatalkan Kontrak! Ini Aturan Hukumnya

7 November 2026 - 09:15 WIB

pembatalan perjanjian

Asas CBDR dalam Hukum Perubahan Iklim Global

6 November 2026 - 08:31 WIB

Asas CBDR dalam Hukum Perubahan Iklim Global

Salah Satu Ahli Waris Menolak Pembagian? Ini Solusi Hukumnya

5 November 2026 - 08:14 WIB

Pembagian warisan

Apa Itu Makar Menurut KUHP Baru? Ini Unsur dan Hukumannya

5 November 2026 - 06:01 WIB

Apa Itu Makar Menurut KUHP Baru? Ini Unsur dan Hukumannya
Trending di Edukasi