Menu ✖

Mode Gelap
Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya Kuliah S1 ≠ Tamat SMA: Membongkar Dalih Soal Ijazah Gibran Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak

Edukasi

Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya

badge-check


					Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya Perbesar

Warisan Islam vs Perdata, Apa Bedanya? Ini Aturan dan Pembagiannya

EDUKASI – Persoalan warisan sering kali terlihat sederhana: seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta, lalu harta tersebut dibagikan kepada anak, pasangan, atau keluarga yang ditinggalkan.

Namun, pembagian warisan di Indonesia tidak menggunakan satu sistem hukum saja.

Bagi orang yang beragama Islam, terdapat hukum kewarisan Islam yang pada praktiknya menjadi rujukan utama dalam perkara kewarisan di lingkungan peradilan agama. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur hukum waris perdata yang berlaku dalam konteks keperdataan tertentu.

Perbedaan keduanya bukan sekadar soal siapa mendapat berapa. Mulai dari siapa yang menjadi ahli waris, bagian masing-masing, kedudukan anak, pasangan, wasiat, hingga mekanisme pembagiannya dapat berbeda.

Lantas, apa perbedaan warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata?

Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata

Hukum waris Islam di Indonesia antara lain bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan.

KHI mengatur bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Sementara itu, hukum waris perdata dalam KUHPerdata pada dasarnya mengatur peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada orang-orang yang ditentukan sebagai ahli waris.

Dengan demikian, sejak awal keduanya sudah memiliki kerangka hukum yang berbeda.

Perbedaan ini menjadi penting karena menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan bagaimana bagian tersebut dihitung.

Siapa yang Menjadi Ahli Waris?

Dalam hukum Islam, KHI mengenal kelompok ahli waris seperti anak, ayah, ibu, saudara, serta duda atau janda, dengan ketentuan dan bagian yang berbeda-beda sesuai keadaan pewaris.

Misalnya, Pasal 174 KHI mengatur bahwa kelompok ahli waris terdiri dari:

Menurut hubungan darah: golongan laki-laki seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; serta golongan perempuan seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda.

Namun, keberadaan seseorang dalam daftar tersebut tidak otomatis berarti ia selalu mendapatkan bagian. Besarnya bagian bergantung pada struktur ahli waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal.

Sementara dalam KUHPerdata, sistem kewarisan lebih menitikberatkan pada hubungan keluarga dan perkawinan.

Pasal 832 KUHPerdata pada prinsipnya menentukan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama, dengan ketentuan tertentu.

Di sinilah salah satu perbedaan mendasar muncul.

Hukum Islam menggunakan konstruksi ahli waris dan bagian warisan berdasarkan ketentuan faraid, sedangkan KUHPerdata menggunakan sistem kewarisan perdata berdasarkan hubungan keluarga dan perkawinan.

Bagian Anak Laki-Laki dan Perempuan

Perbedaan paling populer antara kedua sistem ini berkaitan dengan bagian anak laki-laki dan perempuan.

Dalam hukum waris Islam, apabila terdapat anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ahli waris, ketentuannya pada prinsipnya adalah bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

Dasarnya terdapat dalam Pasal 176 KHI.

Contoh sederhana: Seorang pewaris meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dengan memenuhi ketentuan pewarisan yang berlaku, bagian mereka diperhitungkan dalam perbandingan:

Anak laki-laki = 2 bagian
Anak perempuan = 1 bagian

Sehingga total terdapat tiga bagian.

Berbeda dengan sistem KUHPerdata.

Dalam hukum waris perdata, anak-anak pada prinsipnya memperoleh bagian yang sama, tanpa membedakan jenis kelamin.

Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak atau keturunan mereka mewarisi dari orang tua, kakek, atau nenek mereka tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran.

Jadi, apabila hanya terdapat dua anak yang berada pada kedudukan hukum yang sama, prinsipnya mereka memperoleh bagian yang sama.

Inilah salah satu perbedaan paling jelas antara waris Islam dan waris perdata.

Kedudukan Suami atau Istri

Kedudukan pasangan juga memiliki konstruksi berbeda.

Dalam hukum Islam, duda atau janda merupakan ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan sebagaimana Pasal 174 KHI.

Besarnya bagian kemudian ditentukan berdasarkan kondisi ahli waris lainnya.

Misalnya, dalam keadaan tertentu, seorang istri dapat memperoleh 1/8 bagian apabila pewaris meninggalkan anak. Sebaliknya, apabila pewaris tidak meninggalkan anak, bagian istri pada prinsipnya dapat menjadi 1/4.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 180 KHI.

Untuk suami, Pasal 179 KHI pada prinsipnya mengatur bagian 1/2 apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/4 apabila pewaris meninggalkan anak.

Sementara dalam KUHPerdata, suami atau istri yang hidup terlama memiliki kedudukan yang kuat sebagai ahli waris.

Bahkan berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata, dalam pewarisan bersama anak-anak, bagian suami atau istri yang hidup terlama pada prinsipnya dipersamakan dengan seorang anak.

Namun, penerapannya harus memperhatikan rezim harta perkawinan terlebih dahulu.

Ini penting karena harta warisan tidak selalu sama dengan seluruh harta yang dimiliki pasangan selama perkawinan.

Harta bersama harus terlebih dahulu dipisahkan dari harta yang menjadi bagian pewaris sebelum menentukan harta peninggalan yang akan diwariskan.

Bagaimana dengan Wasiat?

Kedua sistem hukum juga memiliki perbedaan mengenai wasiat.

Dalam hukum Islam, terdapat konsep wasiat dengan pembatasan tertentu.

Pasal 195 KHI antara lain mengatur bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa wasiat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui.

Artinya, seseorang pada prinsipnya tidak bebas mewasiatkan seluruh hartanya kepada siapa pun tanpa memperhatikan hak ahli waris.

Sementara dalam KUHPerdata dikenal konsep legitime portie atau bagian mutlak.

Pasal 913 KUHPerdata mengatur bahwa legitime portie merupakan bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus menurut undang-undang dan terhadap bagian tersebut pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai pemberian antara yang masih hidup maupun melalui wasiat.

Jadi, keduanya sama-sama mengenal batas terhadap kebebasan pewaris dalam membuat wasiat, tetapi konsep dan mekanismenya berbeda.

Kedudukan Anak Angkat

Persoalan anak angkat juga kerap menimbulkan salah persepsi.

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya karena pengangkatan anak tidak mengubah hubungan nasab.

Namun, anak angkat dapat memperoleh harta melalui mekanisme lain, misalnya wasiat wajibah.

Pasal 209 KHI mengatur bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, orang tua angkat atau anak angkat dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan.

Sementara dalam KUHPerdata, konsep anak angkat tidak dapat disederhanakan hanya dengan menyebut bahwa anak angkat selalu memperoleh warisan. Status hukumnya perlu dilihat berdasarkan putusan pengangkatan anak, hubungan hukum yang terbentuk, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pengangkatan tersebut.

Karena itu, dokumen dan status hukum pengangkatan anak sangat penting ketika menentukan hak atas harta peninggalan.

Mana yang Harus Digunakan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: kalau ada dua sistem, apakah ahli waris bebas memilih hukum waris yang paling menguntungkan?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam praktik, penentuan hukum yang digunakan harus melihat agama pewaris, para pihak, jenis perkara, serta lingkungan peradilan yang berwenang.

Untuk orang Islam, perkara kewarisan pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.

Kewenangan tersebut mencakup perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.

Karena itu, hukum waris tidak seharusnya dipilih hanya berdasarkan perhitungan siapa yang memperoleh bagian lebih besar.

Status hukum pewaris dan para ahli waris harus menjadi titik awal.

Pembagian Harta Setelah Menentukan Harta Warisan

Ada satu kesalahan yang sering terjadi dalam keluarga: begitu seseorang meninggal dunia, seluruh harta yang ditinggalkan langsung dianggap sebagai harta warisan.

Padahal, belum tentu demikian.

Dalam kasus perkawinan, misalnya, perlu terlebih dahulu ditentukan mana yang merupakan harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi pewaris.

Selain itu, dalam hukum Islam, sebelum harta warisan dibagikan perlu diperhatikan kewajiban-kewajiban pewaris, termasuk biaya pengurusan jenazah, utang, dan pelaksanaan wasiat dalam batas yang diperbolehkan.

KHI melalui Pasal 175 mengatur kewajiban ahli waris terhadap pewaris, antara lain mengurus dan menyelesaikan pemakaman, menyelesaikan utang dan pengobatan, serta melaksanakan wasiat pewaris.

Barulah setelah kewajiban tersebut diperhitungkan, pembagian harta peninggalan dapat dilakukan sesuai ketentuan kewarisan.

Perbedaan Warisan Islam dan Perdata

Perbedaan keduanya dapat diringkas sebagai berikut:

Aspek Hukum Waris Islam Hukum Waris Perdata
Dasar utama KHI dan prinsip faraid KUHPerdata
Ahli waris Ditentukan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan dengan struktur faraid Keluarga sedarah serta suami/istri menurut ketentuan KUHPerdata
Anak laki-laki & perempuan Dalam kondisi tertentu, laki-laki mendapat 2:1 Pada prinsipnya bagian anak sama
Suami/istri Bagian bergantung pada ada/tidaknya anak dan struktur ahli waris Memiliki kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan KUHPerdata
Wasiat Pada prinsipnya maksimal 1/3, kecuali disetujui ahli waris Mengenal legitime portie
Anak angkat Tidak otomatis menjadi ahli waris; terdapat konsep wasiat wajibah Bergantung pada status dan hubungan hukum pengangkatan
Peradilan bagi Muslim Pengadilan Agama Pengadilan Negeri untuk perkara yang menjadi kewenangannya

Jangan Salah Memahami Hukum Waris

Pada akhirnya, perbedaan hukum waris Islam dan perdata bukan sekadar persoalan “anak laki-laki dapat lebih banyak atau semua anak mendapat sama rata.”

Di balik pembagian tersebut terdapat sistem hukum yang berbeda mengenai ahli waris, hubungan keluarga, pasangan, wasiat, anak angkat, harta bersama, hingga kewenangan pengadilan.

Karena itu, sebelum membagi tanah, rumah, rekening, saham, atau aset lainnya, keluarga sebaiknya terlebih dahulu memastikan siapa pewarisnya, siapa ahli warisnya, apa saja harta peninggalannya, apakah terdapat utang, wasiat, atau harta bersama, serta hukum kewarisan mana yang berlaku.

Sebab, kesalahan pada tahap awal pembagian warisan dapat berubah menjadi sengketa panjang antarkeluarga.

Dan ketika sengketa sudah masuk pengadilan, yang diperebutkan bukan hanya harta, tetapi sering kali juga hubungan keluarga yang sulit dipulihkan.

Baca Lainnya

Apakah Pemegang Saham Bisa Digugat? Ini Batas Tanggung Jawabnya

7 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pemegang saham

Minimum Khusus Bukan Harga Mati? Ini Kaidah MA dalam Perkara Narkotika

7 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Minimum Khusus Narkotika

Cara Membubarkan Perusahaan Secara Hukum: Syarat dan Tahapannya

5 Oktober 2026 - 08:52 WIB

pembubaran perusahaan

Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak

3 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Bunga Kredit Tak Boleh Terus Bertambah Setelah Perjanjian Diakhiri Sepihak
Trending di Edukasi