Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Edukasi

Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya

badge-check


					Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya Perbesar

Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya

EDUKASI – Bagi masyarakat awam, istilah banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) sering terdengar seperti tiga tahap yang sama: sama-sama upaya untuk “melawan” putusan pengadilan. Padahal, ketiganya memiliki fungsi, kewenangan, dan alasan pengajuan yang berbeda.

Kesalahan memahami perbedaan ini bisa berakibat serius. Sebab tidak setiap ketidakpuasan terhadap putusan hakim dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi atau PK.

Secara sederhana, banding menguji putusan pengadilan tingkat pertama, kasasi menguji penerapan hukumnya, sedangkan PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan ketiganya?

1. Banding: Meminta Pengadilan Tinggi Memeriksa Kembali

Banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat ditempuh pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam perkara perdata, misalnya, jika Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang dianggap merugikan salah satu pihak, pihak tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Hal yang penting dipahami, banding bukan berarti perkara dimulai dari nol. Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara berdasarkan putusan dan berkas perkara dari tingkat pertama, termasuk alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan banding.

Dalam praktiknya, pihak yang mengajukan banding perlu menjelaskan bagian mana dari putusan tingkat pertama yang dianggap keliru.

Apakah hakim salah menilai fakta?

Apakah alat bukti tidak dipertimbangkan dengan benar?

Apakah penerapan hukumnya keliru?

Semua itu dapat menjadi bagian dari argumentasi dalam memori banding.

Karena itu, banding masih membuka ruang yang relatif luas untuk mempersoalkan fakta maupun penerapan hukum.

2. Kasasi: Bukan Sekadar “Banding Kedua”

Di sinilah banyak orang keliru.

Kasasi sering dianggap sebagai kesempatan kedua untuk meminta pengadilan menilai kembali seluruh perkara. Padahal, karakter kasasi berbeda.

Kasasi diperiksa oleh Mahkamah Agung dan pada prinsipnya berfokus pada persoalan penerapan hukum.

Dalam perkara perdata dan pidana, dasar kasasi antara lain berkaitan dengan apakah pengadilan sebelumnya tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan putusan batal.

Artinya, pertanyaan utama dalam kasasi bukan semata-mata:

“Apakah saya tidak setuju dengan putusan hakim?”

Melainkan:

“Apakah pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara benar?”

Ini merupakan perbedaan fundamental.

Jika seseorang hanya berargumentasi bahwa hakim seharusnya mempercayai versinya mengenai suatu peristiwa, tanpa menunjukkan kesalahan penerapan hukum, argumentasi tersebut berisiko tidak cukup untuk membangun alasan kasasi.

Kasasi karena itu bukan forum untuk mengulang seluruh pemeriksaan fakta seperti pada tingkat pertama.

Mahkamah Agung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseragaman dan ketepatan penerapan hukum. Karena itu, putusan kasasi juga memiliki arti lebih luas bagi perkembangan hukum melalui kaidah-kaidah yang lahir dari putusan pengadilan.

3. Peninjauan Kembali: Ketika Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Bagaimana jika perkara sudah selesai sampai kasasi?

Bukan berarti tidak ada lagi kemungkinan hukum.

Dalam kondisi tertentu, pihak yang berperkara dapat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Namun, PK berbeda dengan banding dan kasasi karena merupakan upaya hukum luar biasa. PK diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena sifatnya luar biasa, alasan PK juga tidak dapat dibuat sekadar karena pihak merasa putusan sebelumnya tidak adil.

Dalam perkara perdata, misalnya, PK dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan undang-undang, seperti apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, ditemukan bukti baru (novum) yang menentukan, terdapat bagian tuntutan yang belum diputus, terdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Dalam perkara pidana, alasan PK juga telah ditentukan secara khusus dalam hukum acara pidana.

Salah satu alasan yang paling dikenal masyarakat adalah novum, yaitu keadaan atau bukti baru yang pada saat pemeriksaan perkara sebelumnya belum ditemukan.

Namun, tidak setiap dokumen yang baru ditemukan otomatis menjadi novum. Bukti tersebut harus memiliki relevansi dan kekuatan yang dapat memengaruhi putusan.

Karena itu, PK bukan sekadar “kesempatan terakhir untuk mencoba lagi”.

Jangan Keliru Memilih Upaya Hukum

Perbedaan banding, kasasi, dan PK sebenarnya dapat dipahami melalui tiga pertanyaan sederhana.

Pertama, putusan siapa yang ingin dipersoalkan?

Jika putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap, banding dapat menjadi pilihan sesuai jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, apa kesalahannya?

Jika persoalannya adalah kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya, kasasi dapat menjadi instrumen untuk mengujinya.

Ketiga, apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan terdapat alasan khusus yang ditentukan undang-undang?

Jika jawabannya ya, barulah PK mungkin relevan.

Kesalahan memilih jalur dapat membuat upaya hukum tidak efektif. Lebih jauh, setiap upaya hukum memiliki batas waktu dan tata cara pengajuan yang harus diperhatikan.

Karena itu, membaca amar putusan saja tidak cukup. Pihak yang hendak menempuh upaya hukum perlu memahami pertimbangan hakim, alasan putusan, jenis perkara, serta posisi hukum perkara tersebut.

Tiga Upaya Hukum, Tiga Fungsi Berbeda

Pada akhirnya, banding, kasasi, dan PK bukanlah tiga nama untuk hal yang sama.

Banding memberikan kesempatan untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi memeriksa putusan tingkat pertama.

Kasasi berfokus pada persoalan hukum, terutama apakah pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum dengan benar.

Sementara PK merupakan mekanisme luar biasa untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan tertentu yang telah ditentukan hukum.

Pemahaman ini penting bukan hanya bagi advokat atau praktisi hukum. Masyarakat yang berperkara juga perlu mengetahuinya agar tidak melihat setiap putusan yang tidak sesuai harapan sebagai alasan otomatis untuk terus mengajukan upaya hukum.

Sebab dalam sistem peradilan, keadilan tidak hanya membutuhkan kesempatan untuk menggugat putusan, tetapi juga membutuhkan batas agar sebuah perkara pada akhirnya dapat memperoleh kepastian hukum.

Banding, kasasi, dan PK hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut: memberi ruang untuk memperbaiki kesalahan, tetapi sekaligus memastikan bahwa proses peradilan tidak berlangsung tanpa akhir.

Baca Lainnya

Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

14 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama

12 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama

Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Iktikad Awal Menjadi Pembeda Utama

11 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Jadi Pembeda Utama

Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan?

10 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan?
Trending di Edukasi