Menu

Mode Gelap
RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah

Berita

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

badge-check


					Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Perbesar

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

JAKARTA – Satu tantangan di sebuah festival musik berujung perkara hukum. Di tengah riuh konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta, sebuah booth minuman alkohol terekam menggelar challenge hafalan Surah Ad-Dhuha. Imbalannya bukan buku, uang, atau merchandise, melainkan minuman keras.

Video itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu kecaman. Persoalannya segera bergeser dari kontroversi promosi menjadi dugaan tindak pidana ketika Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Di sinilah kasus ini menjadi penting. Bukan semata karena ada orang yang menghafal ayat Al-Qur’an lalu menerima minuman beralkohol, melainkan karena peristiwa itu mempertemukan tiga wilayah yang sensitif sekaligus: agama, kepentingan komersial, dan hukum pidana.

Pertanyaan besarnya: siapa yang harus bertanggung jawab ketika simbol agama digunakan dalam sebuah aktivitas di ruang publik, tetapi penyelenggara maupun pemilik merek mengklaim tindakan tersebut bukan bagian dari konsep resmi mereka?

Dari Challenge Viral ke Laporan Hukum

Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian kegiatan The Sounds Project di Ancol. Rekaman yang beredar memperlihatkan sebuah booth produk alkohol melakukan tantangan kepada pengunjung untuk menghafalkan Surah Ad-Dhuha.

Surah Ad-Dhuha merupakan surah ke-93 dalam Al-Qur’an. Dalam video yang beredar, pengunjung yang mampu menghafalkannya disebut memperoleh minuman keras sebagai hadiah.

Persoalan kemudian membesar setelah video tersebut viral. Reaksi publik tidak hanya mempertanyakan kepantasan menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai materi permainan, tetapi juga mempertanyakan hubungan antara tantangan itu dengan promosi produk alkohol.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah ALMI menempatkan kasus ini pada arena yang berbeda. Viralitas media sosial tidak lagi menjadi satu-satunya persoalan. Polisi harus menguji apakah tindakan yang terekam dalam video benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau sekadar merupakan tindakan tidak pantas yang belum tentu dapat dipidana.

Perbedaan itu penting.

Dalam hukum pidana, sesuatu yang dianggap menghina atau menyinggung perasaan masyarakat belum otomatis menjadi tindak pidana. Aparat harus menemukan norma pidana yang tepat, membuktikan unsur-unsurnya, serta menghubungkan perbuatan dengan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dan penyidikan kasus ini mulai bergerak ke arah tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan challenge. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pada saat yang sama, polisi menyatakan telah mengamankan dua orang dan memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. Bukti elektronik juga menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa.

Artinya, penyidik tidak hanya melihat siapa orang yang berada di depan kamera.

Rantai peristiwa di balik kamera justru menjadi persoalan yang lebih penting.

Siapa yang menyediakan mikrofon? Siapa yang mengizinkan aktivitas berlangsung? Siapa yang mengendalikan booth? Siapa yang menyediakan hadiah? Apakah ada arahan dari penyelenggara atau pemilik merek? Dan, yang paling menentukan, apakah aktivitas tersebut memang spontan atau telah dirancang sebelumnya?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pertanggungjawaban hukumnya.

Pasal 300 KUHP Tidak Bisa Dipakai Sekadar karena Publik Marah

Kasus ini menarik karena terjadi setelah berlakunya rezim pidana baru.

Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berada dalam Bab VII mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Namun ada satu hal yang tidak boleh dilewati: tidak setiap tindakan yang dianggap merendahkan agama otomatis memenuhi Pasal 300.

Pasal tersebut memiliki unsur yang harus dibuktikan.

Pertama, perbuatan dilakukan di muka umum. Kedua, bentuk perbuatannya harus masuk ke salah satu kategori yang dirumuskan undang-undang. Ketiga, objeknya berkaitan dengan agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.

Karena itu, penyidik tidak cukup mengatakan bahwa penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai challenge berhadiah miras merupakan tindakan yang tidak pantas.

Penyidik harus menjawab pertanyaan yang lebih spesifik: apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan sebagaimana dimaksud Pasal 300?

Di sinilah proses hukum harus bekerja dengan hati-hati.

Bahkan, KUHP sendiri memberikan batasan bahwa perbuatan atau pernyataan mengenai agama yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah dan disertai upaya menghindari unsur permusuhan, kebencian, hasutan, kekerasan, diskriminasi atau penodaan tidak termasuk tindak pidana menurut pasal tersebut.

Kasus challenge ini tentu harus diuji berdasarkan fakta konkret, bukan semata persepsi publik.

Namun ada kemungkinan lain yang juga perlu diperhatikan: penyebaran rekaman.

Pasal 301 KUHP mengatur tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, memperdengarkan rekaman, termasuk menyebarluaskannya melalui teknologi informasi, apabila rekaman tersebut berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300 dan dilakukan dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V.

Karena itu, apabila perkara berkembang, penyidik harus membedakan antara perbuatan awal di lokasi acara dengan tindakan merekam dan menyebarluaskan konten.

Keduanya tidak otomatis memiliki konstruksi pertanggungjawaban pidana yang sama.

Ketika Penyelenggara dan Brand Sama-Sama Menjauh

Dimensi lain yang membuat kasus ini rumit adalah bantahan dari pihak-pihak yang berada di sekitar kegiatan.

Penyelenggara The Sounds Project menyatakan aktivitas tersebut bukan bagian dari konsep atau arahan acara. Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur sponsor terkait dan akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan di lokasi.

Pihak Newport juga memberikan penjelasan bahwa challenge tersebut bukan program, konsep promosi, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan perusahaan. Menurut perusahaan, aktivitas muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

Tetapi justru di sinilah persoalan hukum menjadi menarik.

Jika benar aktivitas itu spontan, siapa yang bertanggung jawab atas tindakan orang yang mengambil alih mikrofon?

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya komunikasi sebelumnya, persetujuan, pemberian instruksi, penyediaan hadiah, atau bentuk keterlibatan lain, maka konstruksinya bisa berubah.

Hukum pidana tidak bekerja dengan logika “siapa pemilik merek, dia pasti bertanggung jawab”. Begitu pula tidak bisa disederhanakan menjadi “yang memegang mikrofon adalah satu-satunya orang yang bertanggung jawab”.

Pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan peran, kesengajaan, pengetahuan, tindakan konkret, dan hubungan hukum masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut.

Ini juga menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara acara dan pemilik merek.

Aktivitas promosi di ruang publik tidak berlangsung dalam ruang hampa. Ketika sebuah perusahaan menempatkan booth, brand ambassador, MC, mikrofon, hadiah, dan materi promosi dalam satu lokasi, sistem pengawasan menjadi bagian dari manajemen risiko.

Kegagalan mengantisipasi tindakan spontan memang belum otomatis menjadi tindak pidana. Tetapi dari perspektif tata kelola acara, peristiwa ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap aktivitas lapangan tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis belaka.

Bukan Sekadar Persoalan Miras

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menilai pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak seharusnya menjadikan agama sebagai komoditas demi keuntungan atau viralitas.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini telah melampaui persoalan satu booth atau satu festival.

Ada persoalan yang lebih besar: batas etika dalam pemasaran di ruang publik.

Di era ekonomi perhatian, kontroversi sering kali dipandang sebagai strategi untuk membuat sebuah merek dibicarakan. Tetapi agama memiliki posisi yang berbeda dari sekadar objek kreativitas pemasaran.

Ketika simbol keagamaan digunakan untuk menciptakan interaksi dengan konsumen, terutama jika disandingkan dengan produk yang secara normatif sensitif bagi sebagian besar pemeluk agama tersebut, konsekuensinya tidak lagi hanya soal reputasi.

Ia dapat masuk ke wilayah hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Namun hukum juga harus menjaga batas sebaliknya: jangan sampai setiap tindakan yang memicu kemarahan publik langsung diterjemahkan menjadi tindak pidana tanpa pembuktian unsur.

Di sinilah kasus ALMI menjadi penting untuk dikawal.

ALMI telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Polisi kini memiliki pekerjaan untuk membuktikan apakah ada tindak pidana, siapa pelakunya, serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain.

Jika ternyata benar tindakan itu spontan, penyidikan harus mampu menjelaskan mengapa dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika ternyata ditemukan bukti bahwa challenge tersebut merupakan bagian dari konsep promosi, maka rantai pertanggungjawabannya harus dibuka secara terang.

Dan jika unsur Pasal 300 atau ketentuan pidana lain tidak terpenuhi, proses hukum juga harus berhenti pada titik itu.

Sebab hukum pidana bukan alat untuk mengakomodasi kemarahan publik. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian ketika simbol agama digunakan secara sembrono di ruang publik.

Kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap dua hal sekaligus: seberapa serius negara melindungi kehidupan beragama, dan seberapa disiplin aparat membedakan antara tindakan yang tidak pantas dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Di antara keduanya, ada satu prinsip yang harus tetap dijaga: viralitas bukan bukti kesalahan, tetapi viralitas juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik
Trending di Berita