EDUKASI – Satu foto dapat dibuat dalam hitungan detik, disebarkan dalam hitungan menit, dan digunakan jutaan kali tanpa pernah ditanya kepada siapa pun.
Di era media sosial dan perdagangan digital, potret seseorang bahkan dapat berubah menjadi materi iklan, konten komersial, atau bagian dari kampanye sebuah produk.
Masalahnya muncul ketika pemilik atau pihak yang berkepentingan atas foto tersebut tidak pernah memberikan izin.
Di titik itu, persoalannya bukan lagi sekadar etika. Penggunaan potret tanpa izin dapat bersinggungan dengan hak cipta, hak atas potret, serta hak ekonomi pencipta.
Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian dalam praktik peradilan mengenai pelanggaran hak cipta potret.
Yang menarik, hukum tidak memandang sebuah potret hanya sebagai gambar yang kebetulan menampilkan wajah seseorang.
Ada hak hukum yang melekat pada proses penciptaannya dan ada pula kepentingan subjek yang ditampilkan dalam potret tersebut.
Siapa yang Memiliki Hak atas Sebuah Potret?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya fotografi sebagai ciptaan yang dilindungi.
Fotografi bukan sekadar dokumentasi, melainkan hasil kreativitas yang dapat melahirkan hak eksklusif bagi penciptanya.
Namun, ada persoalan berbeda ketika foto tersebut menampilkan seseorang.
Pasal 12 UU Hak Cipta mengatur penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang pada prinsipnya memerlukan persetujuan orang yang dipotret atau ahli warisnya dalam kondisi tertentu.
Artinya, terdapat dua lapisan kepentingan yang harus diperhatikan: hak pencipta foto dan hak orang yang menjadi objek potret.
Inilah yang sering luput ketika sebuah foto beredar di internet.
Seseorang dapat menganggap, “foto itu menampilkan saya, berarti saya bebas menggunakannya.” Belum tentu.
Sebaliknya, fotografer juga tidak otomatis dapat menggunakan foto seseorang untuk kepentingan komersial hanya karena dialah yang menekan tombol kamera.
Hubungan hukum keduanya perlu dilihat secara terpisah.
Hak Cipta ≠ Hak atas Potret
Perbedaan ini penting. Hak cipta melekat pada pencipta karya fotografi. Ia berkaitan dengan ekspresi kreatif yang diwujudkan dalam bentuk foto.
Sementara hak atas potret berkaitan dengan kepentingan orang yang wajah atau dirinya ditampilkan dalam foto.
Karena itu, satu penggunaan foto dapat sekaligus menimbulkan dua persoalan hukum.
Misalnya, seorang fotografer mengambil foto seseorang untuk sebuah proyek tertentu. Foto tersebut kemudian digunakan oleh perusahaan lain sebagai materi iklan tanpa izin fotografer. Dari sisi hak cipta, fotografer dapat mempersoalkan penggunaan tersebut.
Namun, jika foto itu juga digunakan secara komersial tanpa persetujuan orang yang dipotret, persoalan hak atas potret dapat muncul secara bersamaan.
Hukum karenanya tidak cukup hanya bertanya: “Siapa pemilik file fotonya?”
Pertanyaan yang lebih lengkap adalah: siapa penciptanya, siapa yang memiliki hak ekonomi, siapa subjek dalam potret, untuk tujuan apa foto digunakan, dan apakah telah ada persetujuan yang sah?
“Sudah Diunggah ke Internet” Bukan Berarti Bebas Dipakai
Inilah kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Media sosial membuat foto seolah-olah menjadi barang publik. Ketika seseorang mengunggah foto ke Instagram, Facebook, X, TikTok, atau platform lain, orang lain merasa bebas menyimpan, mengedit, lalu mengunggahnya kembali.
Padahal, publikasi tidak sama dengan pelepasan hak.
Mengunggah foto ke internet bukan berarti pencipta menyerahkan hak ekonominya kepada siapa pun. Demikian pula, seseorang yang mempublikasikan foto dirinya tidak otomatis memberikan izin kepada perusahaan atau pihak lain untuk menggunakan gambar tersebut sebagai materi promosi.
Apalagi ketika penggunaan tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi.
Di sinilah prinsip persetujuan menjadi penting.
Untuk penggunaan komersial, pihak yang hendak menggunakan potret harus memastikan dasar izinnya. Persetujuan idealnya tidak berhenti pada “boleh menggunakan foto”, tetapi menjelaskan tujuan, media, jangka waktu, wilayah penggunaan, dan apakah penggunaan tersebut bersifat komersial.
Semakin besar nilai ekonominya, semakin penting pula kejelasan persetujuan.
Potret dalam Dunia Bisnis: Risiko yang Sering Diremehkan
Bagi perusahaan, persoalan ini bukan sekadar potensi membayar ganti rugi. Penggunaan foto tanpa hak dapat menimbulkan penghentian kampanye, penarikan materi promosi, sengketa dengan fotografer, hingga kerusakan reputasi.
Risiko tersebut semakin besar ketika perusahaan mengambil foto dari internet tanpa memeriksa sumber dan status lisensinya.
Praktik sederhana seperti “ambil dari Google” atau “sudah ada di media sosial” tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan.
Perusahaan seharusnya memiliki prosedur rights clearance, yaitu memastikan setiap materi visual yang digunakan memiliki dasar penggunaan yang sah.
Dokumen perizinan, kontrak fotografer, model release, lisensi, dan bukti kepemilikan hak perlu disimpan dengan baik.
Bagi fotografer, persoalannya juga sama pentingnya. Jangan menganggap bahwa karena foto adalah hasil karya sendiri, maka semua penggunaan otomatis diperbolehkan. Jika subjek potret memiliki hak tertentu yang dilindungi hukum, izin penggunaan tetap harus diperhatikan.
Jangan Menunggu Sengketa untuk Memeriksa Hak
Sengketa hak cipta potret pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam era digital: teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada kesadaran hukum penggunanya.
Sebuah foto mudah disalin, tetapi hak di balik foto tersebut tidak ikut hilang.
Karena itu, pendekatan terbaik bukan menunggu sampai somasi datang. Kreator, fotografer, perusahaan, influencer, agensi iklan, maupun pengguna media sosial perlu membiasakan diri memeriksa hak sebelum menggunakan sebuah potret.
Bagi pemilik atau pencipta foto, dokumentasikan karya dan simpan bukti penciptaan serta perjanjian penggunaan. Bagi pihak yang ingin menggunakan, pastikan izin diberikan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
Jika sengketa sudah terjadi, mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia dalam UU Hak Cipta, termasuk penyelesaian sengketa dan gugatan perdata sesuai dengan karakter pelanggarannya.
Pada akhirnya, hukum hak cipta mengajarkan sesuatu yang sederhana: kemudahan menyalin bukan berarti hilangnya hak.
Satu klik download mungkin gratis. Tetapi jika foto tersebut digunakan tanpa hak, biaya hukumnya bisa jauh lebih mahal.
Potret bukan sekadar wajah. Di dalamnya bisa terdapat karya, hak ekonomi, privasi, reputasi, dan persetujuan. Karena itu, sebelum menggunakan foto orang lain—terutama untuk kepentingan komersial—pertanyaan yang paling aman bukan “foto ini ada di internet atau tidak?”, melainkan “apakah saya memiliki hak untuk menggunakannya?”













