JAKARTA — Upaya Roy Suryo menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo melalui nota perlawanan kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak dapat diterima.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Senin, 19 Oktober 2026. Dengan putusan itu, perkara yang menyeret Roy ke meja hijau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Roy tidak sepenuhnya terkejut dengan putusan tersebut. Namun, ia tetap mempertanyakan arah persidangan dan menyayangkan ketidakhadiran Jokowi sebagai pelapor dalam pemeriksaan yang telah berlangsung.
Menurut pemberitaan Suara.com, Roy menyatakan tidak ambil pusing atas keputusan hakim. Ia tetap berharap Jokowi dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa meski perlawanan hukumnya tidak diterima, Roy dan tim pembelanya masih ingin menguji perkara melalui proses persidangan.
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi yang disebarkan melalui konten digital. Roy kini menghadapi dakwaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji dalam persidangan, dan belum merupakan putusan bersalah terhadap dirinya.
Putusan Praperadilan Tak Otomatis Menggugurkan Dakwaan
Salah satu pokok perlawanan Roy Suryo berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya. Tim penasihat hukum menggunakan putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk mempersoalkan keabsahan surat dakwaan jaksa.
Dalam perkara praperadilan tersebut, sejumlah tindakan aparat, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dinyatakan tidak sah. Tim pembela kemudian berpendapat bahwa putusan itu semestinya berpengaruh terhadap kelanjutan perkara pidana yang kini disidangkan.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Timur tidak sependapat.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan putusan praperadilan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Menurut majelis, putusan praperadilan hanya berkaitan dengan tindakan tertentu, bukan pembatalan seluruh proses penyidikan.
“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Christina.
Dengan pertimbangan itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Putusan sela tersebut belum menjawab apakah Roy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Majelis baru memutus keberatan yang diajukan terhadap dakwaan, bukan menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa.
Perbedaan ini penting. Dalam hukum acara pidana, keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi pada dasarnya digunakan untuk mempersoalkan aspek tertentu dari dakwaan dan perkara sebelum pemeriksaan pokok dilanjutkan. Ketika keberatan tidak diterima, perkara dapat bergerak ke tahap pembuktian, tempat jaksa dan pihak terdakwa menguji argumentasi masing-masing melalui alat bukti.
Jaksa Siapkan Tiga Saksi
Setelah nota perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima, perhatian persidangan beralih pada pembuktian. Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan tiga saksi pada sidang berikutnya.
Ketiga saksi yang direncanakan dihadirkan adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Rencana tersebut disampaikan jaksa dalam sidang putusan sela pada 19 Oktober 2026.
Ketua majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tahap pembuktian menjadi bagian krusial karena pada fase inilah jaksa harus menunjukkan dasar faktual dakwaannya. Pihak terdakwa pun memiliki kesempatan untuk menguji keterangan saksi, mengajukan pertanyaan melalui mekanisme persidangan, serta menyampaikan bukti dan argumentasi pembelaan.
Menurut dakwaan jaksa yang diberitakan Tirto, perkara ini berkaitan dengan analisis Roy terhadap ijazah Jokowi menggunakan metode error level analysis (ELA), yang kemudian disebarkan melalui dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Jaksa menilai konten tersebut memuat tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu. Sementara itu, persoalan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana harus diputus berdasarkan pemeriksaan bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Roy dan tim pembelanya tetap memiliki ruang untuk membantah dakwaan, menguji keterangan saksi, dan menyampaikan bukti tandingan. Pada saat yang sama, jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan sekadar menunjukkan bahwa konten yang dipersoalkan pernah beredar.
Perkara Belum Menyentuh Putusan Akhir
Polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi rangkaian proses hukum yang menarik perhatian luas. Namun, proses pidana terhadap Roy Suryo harus dibedakan dari perdebatan publik mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Di ruang sidang, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Putusan sela 19 Oktober belum menjawab pertanyaan tersebut. Majelis hanya menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, penolakan eksepsi bukan berarti Roy telah dinyatakan bersalah. Sebaliknya, perkara kini memasuki tahap ketika tuduhan jaksa dan pembelaan terdakwa akan diuji secara lebih mendalam.
Sidang 28 Oktober mendatang akan menjadi kesempatan pertama bagi jaksa menghadirkan saksi dalam tahap pembuktian setelah putusan sela. Dari sana, publik dapat mengikuti bagaimana fakta-fakta yang diajukan kedua pihak diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.









