JAKARTA — Pekerja swasta kini memiliki kepastian hukum baru mengenai hak cuti tahunan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Selama ini, pelaksanaan cuti bersama di lingkungan perusahaan swasta dapat mengurangi hak cuti tahunan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Perubahan ini memberi penegasan bahwa cuti bersama dan cuti tahunan merupakan dua hal yang perlu dibedakan dalam pemenuhan hak pekerja. Perusahaan tidak dapat lagi menjadikan pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sebagai alasan untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja berdasarkan ketentuan baru tersebut.
Hak Cuti Tahunan Minimal 12 Hari
Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.”
Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) menetapkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan ketentuan baru ini, perusahaan perlu memastikan kebijakan cuti internalnya selaras dengan undang-undang. Jatah cuti tahunan yang menjadi hak pekerja tidak boleh berkurang hanya karena perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berbeda dari Cuti Bersama Sebelumnya
Perubahan tersebut juga memperlihatkan perbedaan dengan kebijakan cuti bersama yang selama ini berlaku bagi pekerja swasta.
Dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau karyawan dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku pada setiap unit kerja atau perusahaan.
Kebijakan itu juga menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama di instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Namun, dengan berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan undang-undang yang baru menjadi acuan penting dalam mengatur hak cuti pekerja. Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan internalnya dengan Pasal 118 ayat (6), yang secara tegas melarang pengurangan hak cuti tahunan akibat penerapan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, kebijakan internal perusahaan tidak dapat mengesampingkan perlindungan hak yang telah diberikan undang-undang.
Berlaku Sejak 28 Oktober 2026
UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Undang-undang ini disusun untuk menata kembali pengaturan ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain mengatur cuti tahunan, undang-undang tersebut memuat sejumlah ketentuan lain mengenai perlindungan pekerja, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban pengusaha.
Dengan berlakunya aturan baru ini, pekerja dapat memeriksa kembali ketentuan cuti dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Apabila kebijakan perusahaan masih mengurangi jatah cuti tahunan karena cuti bersama pemerintah, pekerja dapat meminta penjelasan kepada bagian sumber daya manusia atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, perubahan aturan ini menegaskan bahwa hak cuti tahunan merupakan hak pekerja yang harus dilindungi. Pelaksanaan cuti bersama tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak tersebut.









