Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Berita

Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom Molotov Oleh Orang tidak dikenal

badge-check


					Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov Perbesar

Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov

Jendelahukum.com, Yagyakarta – Kantor LBH Yogyakarta yang berada di Jalan Benowo, Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta menjadi sasaran aksi teror yang diduga berupa lemparan bom molotov. Akibatnya pintu bagian depan kantor LBH Yogyakarta mengalami kebakaran dan gosong.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, memperkirakan kejadian pelemparan molotov ini terjadi pada Sabtu (18/9) dinihari sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

“Saya orang terakhir yang keluar dari LBH Yogyakarta. Saya terakhir di LBH Yogyakarta sekitar jam 21.00 WIB. Setelahnya saya langsung pulang ke rumah. Saat itu enggak ada yang mencurigakan,” kata Yogi saat dihubungi.

“Kerusakannya ada bekas seperti terbakar api di lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi sampai ke atap di pintu masuk utama. Terus ada seperti kaca yang diduga merupakan bom molotov. Enggak ada yang rusak cuma bekas terbakar atai gosong saja. Terus ada korden terbakar juga,” sambung Yogi.

Yogi menerangkan, keterangan warga sekitar hari itu ada orang yang berjaga hingga pukul 01.00 WIB. Setelahnya tak ada lagi warga yang berada di sekitar kantor LBH Yogyakarta.

“Ada warga sekitar yang masih melek hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu katanya enggak ada orang di sekitar kantor LBH Yogyakarta. Makanya kami menduga waktu kejadiannya sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB,” tutur Yogi.

Yogi menyebut, sebelum kejadian tak ada ancaman ataupun teror yang ditujukan ke LBH Yogyakarta. Yogi menambahkan bahwa saat ini ada sejumlah perkara struktural yang tengah ditangani LBH Yogyakarta. Di antaranya kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo; kasus gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Pergub DIY mengenai larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pembangunan pabrik di Gombong.

Yogi menyebut bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita