Menu

Mode Gelap
Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi? Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Berita

Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil

badge-check


					Hamdan Zoelva Yakin Keinginan Moeldoko Kuasai Demokrat Tak akan Berhasil Perbesar

Jendelahukum.com, Jakarta – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meyakini bahwa upaya hukum Moeldoko untuk menjadi pemimpin Demokrat tidak akan berhasil.

Sebab, Partai Demokrat, memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko sudah tepat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Pengacara, Yusril: Jeruk Makan Jeruk

Sementara faktanya, KLB di Deli Serdang tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir.

“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Hamdan menuturkan, Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Berita lainnya: Hamdan Zoelva Pertanyakan Urgensi PPHN dalam Wacana Amandemen UUD

Lantaran, kata Hamdan, selama ini sudah terjadi putar balik fakta yang kemudian menjadi alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020,” kata Hamdan.

“Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya.”

Baca Lainnya

Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok

30 April 2026 - 10:34 WIB

Pengadilan Negeri Mentok

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut
Trending di Berita