Menu

Mode Gelap
Jangan Sembarangan Pilih Pengadilan: Asas Ini Cegah Forum Shopping Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil? Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

Berita

Bakal Calon Presiden dari Non Parpol Lebih Menonjol

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Rendahnya popularitas nama-nama bakal calon presiden dari kalangan non-partai politik yang berpotensi maju di Pilpres 2024 merupakan cerminan lemahnya identitas kepartaian di Indonesia.

Ideologi parpol nyaris seragam, sistem pemilu rumit, dan sikap partai terhadap suatu isu sering inkonsisten menyebabkan publik berpikir negatif terhadap eksistensi politisi dari parpol.

“Konsekuensinya figur nonpartai cenderung menjadi lebih menonjol di masyarakat,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ketika dihubungi, Minggu (10/10).

Baca juga: Pengamat: Presidential Threshold Batasi Ruang Capres Potensial

Menurut Titi, masyarakat beranggapan figur nonpartai lebih inklusif karena bisa mengikat pemilih lintas partai.

“Sementara figur partai yang terhubung hanya pada satu partai secara kuat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Titi, berdasarkan pengalaman selama ini, akibat ambang batas pencalonan presiden, partai-partai juga tak terlalu mampu memberikan calon-calon alternatif yang beragam untuk pilihan di pemilu.

“Akibatnya masyarakat melihat calon yang itu-itu terus,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua DPD RI: Presidential Threshold Produk Oligarki Untuk Kuasai Negara

Merespon fenomena ini, menurut Titi, partai politik harus berbenah diri dan serius melakukan pendidikan politik untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Sudah saatnya pula ambang batas pencalonan presiden dihapus, agar lebih banyak kader-kader terbaik partai bisa maju di pilpres serta membangun dinamika kompetisi yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya

Baca Lainnya

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Trending di Berita