INSIGHT – Ketika seseorang ingin menggugat, pertanyaan pertama yang biasanya muncul adalah: di pengadilan mana gugatan harus diajukan?
Bagi sebagian orang, jawabannya mungkin sederhana: pilih pengadilan yang dianggap paling menguntungkan.
Tetapi hukum acara perdata tidak memberikan kebebasan tanpa batas untuk memilih forum. Ada aturan mengenai kompetensi relatif yang menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara berdasarkan wilayah hukum para pihak.
Salah satu prinsip dasarnya adalah actor sequitur forum rei.
Secara sederhana, asas ini berarti penggugat mengikuti forum atau domisili tergugat. Dengan kata lain, gugatan pada prinsipnya diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal atau kediaman tergugat.
Prinsip ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah praktik forum shopping – memilih pengadilan tertentu karena dianggap lebih menguntungkan bagi salah satu pihak.
Penggugat Tidak Bebas Memilih Pengadilan
Asas actor sequitur forum rei berakar pada ketentuan hukum acara perdata mengenai kompetensi relatif.
Pasal 118 ayat (1) HIR pada pokoknya menentukan bahwa gugatan perdata yang diajukan secara tertulis harus dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal tergugat.
Prinsip tersebut kemudian dikenal luas sebagai actor sequitur forum rei.
Logikanya cukup masuk akal.
Tergugat adalah pihak yang ditarik ke dalam proses peradilan. Karena itu, pada prinsipnya ia tidak seharusnya dipaksa menghadapi gugatan di wilayah yang tidak memiliki hubungan dengan tempat tinggalnya hanya karena penggugat menginginkannya.
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti selalu bersifat mutlak.
Hukum acara perdata mengenal sejumlah pengecualian. Misalnya, jika tergugat lebih dari satu orang dan mereka tinggal di wilayah hukum pengadilan yang berbeda, gugatan dapat diajukan pada salah satu tempat tinggal tergugat.
Ada pula keadaan tertentu ketika para pihak melalui perjanjian memilih domisili hukum tertentu.
Artinya, yang harus dipahami adalah bahwa pilihan forum harus memiliki dasar hukum, bukan sekadar berdasarkan preferensi penggugat.
MA Tegaskan Pengadilan Tak Boleh Mengabaikannya
Pentingnya asas tersebut terlihat dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 628 K/Pdt/1983.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila tergugat bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan tempat gugatan diajukan, sedangkan tidak terdapat dasar yang membenarkan penyimpangan terhadap asas actor sequitur forum rei, maka pengadilan yang menerima gugatan tersebut tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadilinya.
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa kompetensi relatif bukan persoalan yang dapat diabaikan begitu saja.
Pengadilan harus memastikan sejak awal apakah perkara memang diajukan kepada forum yang tepat.
Hal serupa juga terlihat dalam Putusan MA Nomor 1384 K/Sip/1975, yang menegaskan bahwa gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, kecuali terdapat alasan hukum yang memungkinkan gugatan diajukan di tempat lain.
Dengan demikian, keberadaan asas actor sequitur forum rei memberikan pagar agar proses berperkara tidak berubah menjadi arena memilih pengadilan yang dianggap paling menguntungkan.
Forum Shopping Bisa Merusak Keadilan
Istilah forum shopping mungkin terdengar seperti istilah teknis, tetapi praktiknya mudah dipahami.
Seseorang memiliki beberapa kemungkinan forum atau pengadilan, lalu memilih salah satu karena memperkirakan hakim, prosedur, lokasi, atau kondisi tertentu akan memberikan keuntungan lebih besar.
Dalam konteks hukum acara perdata, praktik seperti ini dapat menimbulkan persoalan.
Bayangkan seorang tergugat tinggal di Jakarta, tetapi digugat di pengadilan di kota lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan dirinya. Ia harus mengeluarkan biaya perjalanan, menghadirkan kuasa hukum, mengumpulkan bukti, dan mengikuti persidangan di wilayah yang jauh.
Jika tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemilihan forum tersebut, kondisi itu dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam proses berperkara.
Karena itu, asas actor sequitur forum rei tidak hanya melindungi tergugat.
Ia juga melindungi sistem peradilan dari praktik memilih forum berdasarkan kepentingan strategis semata.
Kapan Gugatan Bisa Diajukan di Tempat Lain?
Menerapkan asas actor sequitur forum rei tidak berarti setiap gugatan harus selalu diajukan di tempat tinggal tergugat.
Hukum acara perdata mengenal beberapa pengecualian.
Dalam perkara mengenai benda tidak bergerak, misalnya, kompetensi relatif pada prinsipnya mengikuti lokasi benda tersebut. Ketentuan ini dikenal sebagai forum rei sitae.
Jika objek sengketa berupa tanah berada di Bandung, misalnya, terdapat dasar hukum tertentu yang memungkinkan perkara diajukan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tanah tersebut, meskipun tergugat berdomisili di Jakarta.
Pengecualian juga dapat berlaku berdasarkan karakter hubungan hukum dan ketentuan khusus yang mengatur perkara tertentu.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penggugat harus memeriksa lebih dahulu jenis sengketanya, domisili para pihak, lokasi objek sengketa, serta apakah terdapat pilihan domisili berdasarkan perjanjian.
Kesalahan menentukan pengadilan dapat berakibat fatal.
Tergugat dapat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif. Jika eksepsi tersebut terbukti, pengadilan dapat menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa perkara.
Artinya, penggugat dapat kehilangan waktu dan biaya hanya karena gugatan diajukan pada forum yang keliru.
Kompetensi Relatif Bukan Sekadar Formalitas
Dalam praktik, kompetensi relatif terkadang dianggap sebagai persoalan teknis yang dapat diperbaiki kemudian.
Padahal, persoalan ini berkaitan langsung dengan legitimasi pengadilan dalam memeriksa perkara.
Ada perbedaan penting antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut menentukan lingkungan peradilan atau jenis pengadilan yang berwenang memeriksa perkara, misalnya apakah perkara menjadi kewenangan peradilan umum, agama, tata usaha negara, atau lingkungan peradilan lainnya.
Sementara kompetensi relatif menentukan pengadilan mana dalam lingkungan yang sama yang berwenang berdasarkan wilayah hukumnya.
Asas actor sequitur forum rei berada dalam ranah kompetensi relatif. Karena itu, pertanyaan “digugat di mana?” bukan pertanyaan kecil.
Jawabannya menentukan pengadilan mana yang secara sah dapat memeriksa perkara tersebut.
Mencegah Pengadilan Menjadi Arena Strategi
Penegasan asas actor sequitur forum rei pada akhirnya bukan untuk mempersulit orang menggugat.
Justru sebaliknya, prinsip ini menciptakan aturan main yang dapat diprediksi.
Penggugat tahu di mana gugatan harus diajukan. Tergugat tahu di mana ia harus menghadapi perkara. Pengadilan juga memiliki parameter yang jelas untuk menentukan kewenangannya.
Kepastian seperti itu penting agar proses peradilan tidak bergeser menjadi perlombaan mencari forum yang dianggap paling menguntungkan.
Forum shopping dapat mengganggu keseimbangan para pihak dan membuka ruang bagi strategi prosedural yang tidak berkaitan dengan substansi sengketa.
Karena itu, asas actor sequitur forum rei harus dipahami bukan sekadar kalimat Latin yang menghiasi buku hukum acara perdata.
Ia adalah prinsip sederhana dengan fungsi penting: penggugat pada prinsipnya mengikuti forum tergugat, kecuali hukum memberikan alasan untuk memilih forum lain.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan gugatan, pelajarannya jelas.
Sebelum sibuk menyusun dalil dan petitum, pastikan terlebih dahulu satu hal: apakah gugatan diajukan ke pengadilan yang memang berwenang?
Sebab perkara perdata bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah.
Perkara juga harus dimulai dari tempat yang benar.














