Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Berita

Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Membengkak 2-3 Kali Lipat dari Rp490 Triliun

badge-check

Jendelahukum.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengingatkan bahwa angka yang diperkirakan dalam rangka membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang baru berpotensi untuk melonjak berkali-kali lipat dari prediksi awal.

“Angka Rp490 triliun barulah hitungan kebutuhan pemerintah, namun dalam realisasinya bisa menjadi 2-3 kali lipat. Contohnya dalam proyek kereta cepat Bandung-Jakarta yang pada perhitungan awalnya hanya Rp60 triliun namun kini realisasinya mencapai lebih dari Rp100 triliun,” kata Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Kolom Perspektif: Perihal IKN dan (Ancaman) Korupsi

Apalagi, Suryadi berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN tersebut dipandang oleh Suryadi bukan sebagai agenda mendesak, terutama di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Dalam pembahasan internal pemerintah, pemerataan pembangunan menjadi salah satu alasan untuk memindahkan ibu kota, namun Suryadi menyatakan bahwa naskah akademik tersebut tersebut seharusnya dapat dipelajari terlebih dahulu oleh publik.

“Semua masyarakat tentu ingin mengetahui apa permasalahan di Jakarta?” katanya.

Ia menyatakan bahwa Fraksi PKS juga sudah melakukan kajian serta pendalaman terkait isu tersebut dan belum melihat adanya prioritas dan kepentingan untuk memindahkan ibu kota, ditambah dengan biaya anggaran yang tidak sedikit.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Pertanyakan Ambisi Pemindahan Ibu kota Di Tengah Pandemi

Dalam kondisi saat ini, masih menurut dia, pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan seharusnya menjadi agenda prioritas, bukan yang lain.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur tidak sekadar menjadi kantor pemerintahan saja, melainkan juga akan menjadi motor dan katalis kemajuan Indonesia ke depan.

“Jangan dibayangkan ini akan semata-mata menjadi kantor pemerintahan saja, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia,” ujar Pratikno seusai menyerahkan Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang IKN kepada DPR RI di Jakarta, Rabu (29/9).

Pratikno mengatakan ide besar IKN baru bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota melainkan juga membangun sentra inovasi berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi, sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada DPR RI. Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?
Trending di Berita