Menu

Mode Gelap
Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

Berita

CIDe’ Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengadaan LPJU Jatim

badge-check


					CIDe' Gelar Pemotongan Kambing di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (11/10/2021) Perbesar

CIDe' Gelar Pemotongan Kambing di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (11/10/2021)

Jendelahukum.com, Jakarta – Center For Islam and Democracy Studies (CIDe’) melakukan aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur untuk mengusut adanya dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Direktur CIDe’, Ahmad Annur menuturkan pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp. 49 miliar dalam penggunaan dana hibah, yakni terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Lamongan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) terhadap penggunaan Dana Hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp. 49 miliar di Lamongan”. Jelas Ahmad dalam pers rilisnya yang diterima wartawan Senin, (11/10).

Selain itu, Ahmad mengklaim juga menemukan adanya pemalsuan tanda tangan proposal serta rancangan yang tidak sesuai kebutuhan. Bahkan dalam RAB Proposal tersebut, lanjut Ahmad, banyak dana siluman yang disisipkan dan tidak diterima oleh Pokmas.

“Hasil penelusuran kami, ada broker proposal yang bermain, mulai penggarapannya, RAB dan bahkan realisasinya. Dan anggaran Dana Hibah yang untuk LPJU ini ada indikasi tidak sesuai dengan sistematika penganggaran, artinya anggaran sudah disiapkan dulu oleh oknom pejabat Pemprov dan Proposal menyusul kemudian”. Paparnya

Dalam aksi tersebut, CIDe’ secara khusus melakukan ritual pemotongan Kambing di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dimaksudkan untuk memacu kinerja Kejati Jatim dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan LPJU.

“Kami berharap kambing ini bisa memanggil para oknom pejabat pemprov yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ini, dan darah yang menetes, semoga menjadi penyemangat bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar berani dan cepat membongkar dugaan korupsi pengadaan LPJU ini”. Pungkas Ahmad.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita