Menu

Mode Gelap
Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan?

Edukasi

Sempat Menuai Polemik, Ini Dia Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau TOA Masjid

badge-check


					Ilustrasi toa Masjid Perbesar

Ilustrasi toa Masjid

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Sejumlah media asing turut menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain akan suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.

Sebenarnya bagaimana aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku?

Ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara adzan sejatinya telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Dalam intruksi dirjen Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tersebut berlaku beberapa aturan sebagai berikut:

Aturan Pengeras Suara

  1. Waktu Subuh
  • Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al-Quran untuk membangunkan umat muslim
  • Pembacaan Al-Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Waktu Dzuhur dan Jumat
  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
  • Azan menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya
  • 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
  • Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
  • Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
  • Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suarake luar
  • Tarhim doa menggunakan pengeras suara ke dalam sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, lantunan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Upacara hari besar Islam dan pengajian
  • Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah ada yang di luar
  • Hal-hal yang harus dihindari
  • Mengetuk pengeras suara
  • Mengeluarkan kata-kata untuk mengetes pengeras suara
  • Batuk melalui pengeras suara

Demikian beberapa aturan tentang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, khususnya masjid dan musholla. Semoga bermanfaat..!

Baca Lainnya

Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian

23 September 2026 - 09:43 WIB

permohonan pailit

Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan?

20 September 2026 - 09:46 WIB

Hutang Piutang

Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan

19 September 2026 - 08:43 WIB

hakim tidak dapat digugat perdata

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya

18 September 2026 - 07:21 WIB

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya
Trending di Edukasi