Menu

Mode Gelap

Seputar Hukum · 16 Okt 2021 17:47 WIB ·

Sempat Menuai Polemik, Ini Dia Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau TOA Masjid


 Ilustrasi toa Masjid Perbesar

Ilustrasi toa Masjid

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Sejumlah media asing turut menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain akan suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.

Sebenarnya bagaimana aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku?

Ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara adzan sejatinya telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Dalam intruksi dirjen Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tersebut berlaku beberapa aturan sebagai berikut:

Aturan Pengeras Suara

  1. Waktu Subuh
  • Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al-Quran untuk membangunkan umat muslim
  • Pembacaan Al-Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Waktu Dzuhur dan Jumat
  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
  • Azan menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya
  • 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
  • Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
  • Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
  • Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suarake luar
  • Tarhim doa menggunakan pengeras suara ke dalam sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, lantunan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam
  1. Upacara hari besar Islam dan pengajian
  • Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah ada yang di luar
  • Hal-hal yang harus dihindari
  • Mengetuk pengeras suara
  • Mengeluarkan kata-kata untuk mengetes pengeras suara
  • Batuk melalui pengeras suara

Demikian beberapa aturan tentang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, khususnya masjid dan musholla. Semoga bermanfaat..!

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana

Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Keselamatan Barang Konsumen

10 Oktober 2022 - 07:31 WIB

Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Keselamatan Barang Konsumen

Upaya Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Mekanisme Small Claim Court

12 Mei 2022 - 07:42 WIB

Mekanisme Small Claim Court
Trending di Hukum Perdata