Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Law Grafis

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

badge-check


					Pemalsuan Tanda tangan Perbesar

Pemalsuan Tanda tangan

Jendelahukum.com, Law Grafis – Pemalsuan tandatangan merupakan bagian dari delik pidana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Simak Law Grafis sebagai berikut:

Jendela Hukum

Pemalsuan Tanda tangan

Klik untuk resolusi lebih tinggi (—> Link)

 

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Unsur-Unsur Delik Pencurian

28 Maret 2022 - 19:34 WIB

Delik Pencurian

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum
Trending di Edukasi