Sabtu, Agustus 2, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Beberapa hal yang menggugurkan kewarganegaraan

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Bergulinya wacana pemulangan sejumlah eks ISIS yang berasal dari Indonesia menjadi topik hangat beberapa hari ini. Salah satu persoalan yang kemudian mencuat adalah bagaimana status kewarganegaaan mereka, eks ISIS yang berasal dari Indonesia, pasca keterlibatan mereka ke dalam gerakan terorisme ultra-nasional tersebut. Berkaitan dengan persoalan tersebut, admin jendelahukum.com merangkum beberapa hal yang menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 UU 12/2006 tentang kewarganegaraan. Sebagai berikut;

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

Indonesia pada dasarnya menganut tidak menganut kewarganegaraan ganda (Bipatride). Oleh karena itu, ketika seseorang memiliki kewarganegaraan negara lain, maka secara otomatis status WNI-nya gugur atau hilang dengan sendirinya. (Pernah dengar dengan kasus Arcandra Tahar yang sempat dicopot dari jabatannya sebagai menteri karena terbukti memiliki dwi-kewarganegaraan? Ya walaupun tidak berselang lama diangkat kembali, sebagai wakil menteri ESDM mendampingi Ignasius Jonan. Kira-kira seperti itulah konsekuensi memiliki dwi-kewarganegaraan)

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

Ada juga kondisi dimana warga asal Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia kembali atau mungkin diberikan pilihan untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pencabutan kewarganegaraan Indonesia itu bisa terjadi jika yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan lain atau bahasa mudahnya lebih memilih kewarganegaraan lain itu ketika memiliki kesempatan. Karena bagaimanapun pemerintah tak bisa memaksa keputusan yang bersangkutan karena mereka memiliki jaminan perlindungan HAM.

3. Atas permohonannya sendiri agar kewarganegaraannya dihilangkan

Permohan ini diajukan secara sukarela tas kemauannya sendiri terhadap Presiden. dan yang bersangkutan diharuskan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. Dengan catatan bahwa setelah permohonan tersebut dikabulkan yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless);

4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri tidak diperbolehkan ikut serta atau bahkan menjadi bagian dari militer dari negara yang ditinggalinya tanpa seizin Presiden RI. karena hal itu dapat menyebabkan yang bersangkutan menjadi dicabut kewarganegaraan Indonesianya. Akan tetapi ketentuan ini dikecualikan jika mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang memang mengharuskan mengikuti wajib militer.

5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing

Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian,tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

Sumpah atau janji setia merupakan suatu ikrar memiliki arti penundukan diri terhadap suatu negara. Ketika warga negara Indonesia dengan sadar atau dengan sukarela mengucap janji akan setia kepada negara lain atau kepada pemerintah negara lain dan menjadi bagian dari negara asing tersebut. Maka negara berhak untuk menghapus kewarganegaraan Indonesia darinya. Jika seorang warga negara tertangkap telah mengucapkan sumpah kepada negara tertentu dan memiliki bukti maka bisa saja penghapusan kewarganegaraan Indonesia itu akan dilakukan

7. Ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

Contoh; ikut serta dalam pemilihan umum di negara lain padahal hal tersebut bukan merupakan suatu yang diwajibkan oleh negara yang bersangkutan. (Hmmm.. Tapi mungkin nggak ya, negara lain mengizinkan orang asing untuk ikut dalam pemilunya..)

8. Mempunyai paspor dari negara asing

Hal yang bisa menyebabkan hilangnya atau pencabutan kewarganegaraan Indonesia jika seorang WNI ternyata juga memiliki paspor atau yang setara dengan paspor yang masih menunjukkan jika WNI itu memiliki kewarganegaraan lain. Jika seperti ini maka mungkin kewarganegaraan Indonesia bisa dicabut dari WNI tersebut. Karena tidak mungkin memiliki kewarganegaraan ganda, pemerintah akan menyatakan jika kewarganegaraan Indonesia dihapus dan yang bersangkutan tidak lagi menjadi WNI dan bebas menentukan pilihannya sendiri.

9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus

Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus yang dimaksud bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.

Dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Itu dia beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI. Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus sebisa mungkin menjaga identitas kita sebagai WNI.

Semoga artikel ini bermanfaat.!

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription