Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Berapa biaya pendaftaran tanah? Pertanyaan itu seringkali diajukan oleh khalayak masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah. Bukannya apa, pengurusan pendaftaran tanah cukup memakan banyak biaya. Apalagi menggunakan jasa orang lain, ya tentu tambah mahal lagi.
Lalu bagaimana jika mengurus pendaftaran tanah sendiri? jawabannya tergantung pada luas tanah dan harga jualnya. Untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan sebagai berikut:
Biaya Pendaftaran Tanah
Biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP No 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Adapun rincian tarif pelayanan pengukuran sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut:
- Luas Tanah sampai 10 hektar, TU = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp.100. 000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, TU = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp.14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar, TU = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp.134.000.000
Selain itu ada tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 yaitu, sebagai berikut:
- TPA = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp.350.000
- Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya )
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp.50.000
- Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi (Pasal 20 ayat 2 ) ditanggung sendiri oleh Pemohon.
- Biaya Sertifikasi Tanah
Note: TU (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).
Sebagai contoh:
Pak dul memiliki sebidang tanah seluas 100 m2 di Jakarta Timur dengan harga jual Rp.500 Juta. Maka simulasi biaya pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Biaya Pengukuran Tanah
TU = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp.100. 000
= ( 100 m2 / 500 x Rp.80.000) + Rp.100.000
= Rp.116.000
HSBku yang berlaku = Rp.80.000
Biaya Pemeriksaan Tanah
TPA = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp.350.000
= ( 100 m2 / 500 x Rp.67.000) + Rp.350.000
= Rp.363.400
HSBKpa yang berlaku = Rp.67.000
Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Untuk biaya pendaftaran tanah pertama kali akan dikenakan tarif sebesar Rp.50.000
Total biaya wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat
TU + TPA + Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Rp.116.000 + Rp.363.400 + Rp.50.000
Rp.529.400
Note: Ada juga Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi petugas yang nominalnya tidak ditentukan karena ditanggung oleh pemohon
BPHTB (biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan)
Penghitungan biaya BPHTB yang harus dilunasi sebelum diterbitkannya sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
( NPOP – NPOPTKP) x 5%
(Rp.500.000.000 – Rp.60.000.000) x 5%
(Rp.440.000.000 ) x 5%
Rp.22.000.000
- NPOPTKP yang berlaku di DKI Jakarta Rp.60.000.000
- Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah
Demikian, penjelasan tentang biaya tanah berdasarkan PP No 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.
Sekalipun relatif memakan banyak biaya, akan tetapi pengurusan sertifikat tanah merupakan sebuah kebutuhan. Seseorang dianggap sebagai pemilik sah atas tanah hanya dapat dibuktikan berdasarkan kepemilikan sertifikat tanah.
Untuk itu, sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum pemilik tanah dari upaya penyerobotan oleh pihak manapun. Semoga bermanfaat!