Menu

Mode Gelap
Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda? Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru?

Berita

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Perbesar

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko

Jakarta- Eks Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam.

Matheus dijerat KPK lantaran membantu mantan bosnya eks Menteri Sosial Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi berupa memotong uang per paket Bantuan Sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Matheus Joko juga harus membayar denda Rp450 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Matheus Joko Santoso secara sah dan menyakinkan bersalh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Matheus membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Sesuai ketentuan bila tak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, harta benda milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana badan selama 1 tahun enam bulan.

Adapun hal memberatkan terdakwa Matheus Joko, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19,” ucap majelis hakim.

Pertimbangan jhakim dalam hal meringankan terdakwa Matheus Joko belum pernah dijerat hukum dan selama persidangan berlaku sopan.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita