Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Berita

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Perbesar

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko

Jakarta- Eks Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam.

Matheus dijerat KPK lantaran membantu mantan bosnya eks Menteri Sosial Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi berupa memotong uang per paket Bantuan Sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Matheus Joko juga harus membayar denda Rp450 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Matheus Joko Santoso secara sah dan menyakinkan bersalh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Matheus membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Sesuai ketentuan bila tak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, harta benda milik terdakwa akan disita atau diganti dengan pidana badan selama 1 tahun enam bulan.

Adapun hal memberatkan terdakwa Matheus Joko, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19,” ucap majelis hakim.

Pertimbangan jhakim dalam hal meringankan terdakwa Matheus Joko belum pernah dijerat hukum dan selama persidangan berlaku sopan.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita