Menu

Mode Gelap
Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana? Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA

Berita

HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Khofifah: Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum!

badge-check


					Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021) Perbesar

Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021)

Jendelahukum.com, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan keberatan administratif terhadap Gubernur Khofifah terkait penunjukan PLH Sekda Jatim Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua HMPB Abdul Hakim, menjelaskan surat keberatan itu didasari oleh dua alasan, yaitu terkait habisnya masa jabatan PLH Sekda dan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok,  pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran” Jelas Abdul Hakim pada wartawan Jendelahukum.com

Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021” Jelas Hakim.

Lebih lanjut, Hakim pun mengaku dirinya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh PLH Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai PLH. Sehingga dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen juga yang diandatangani oleh PLH, tapi tidak dijelaskan bahwa dia PLH Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur”. Jelas Hakim

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

21 Agustus 2026 - 17:51 WIB

RUU Perampasan Aset 2026 Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power

SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kebijakan Baru MA Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

15 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Hafalan Al-Qur’an Jadi Challenge Berhadiah Miras, Di Mana Batas Kebebasan dan Pidana?

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?
Trending di Berita