Menu ✖

Mode Gelap
Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas, Kapan Bisa Digugat? Gaji Ditahan Perusahaan, ke Mana Pekerja Harus Mengadu? Tanah Warisan Jadi Sengketa Keluarga, Bagaimana Cara Menyelesaikannya? Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik Daftar Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional Yang Harus Diketahui

Berita

HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Khofifah: Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum!

badge-check


					Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021) Perbesar

Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021)

Jendelahukum.com, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan keberatan administratif terhadap Gubernur Khofifah terkait penunjukan PLH Sekda Jatim Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua HMPB Abdul Hakim, menjelaskan surat keberatan itu didasari oleh dua alasan, yaitu terkait habisnya masa jabatan PLH Sekda dan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok,  pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran” Jelas Abdul Hakim pada wartawan Jendelahukum.com

Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021” Jelas Hakim.

Lebih lanjut, Hakim pun mengaku dirinya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh PLH Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai PLH. Sehingga dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen juga yang diandatangani oleh PLH, tapi tidak dijelaskan bahwa dia PLH Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur”. Jelas Hakim

Baca Lainnya

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Berat, dari Mangkir 129 Hari hingga Pelanggaran Etik

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

18 Oktober 2026 - 08:13 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, DPR Diberi Waktu Dua Tahun

Festival Transmigrasi 2026 Digelar di Rempang, Dorong Ekonomi Kawasan

10 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Festival Transmigrasi 2026 di Rempang
Trending di Berita