Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Seputar Hukum

Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan

badge-check


					Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan Perbesar

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kemampuan membuat surat gugatan merupakan skill elementer yang harus dimiliki oleh setiap lawyer atau pengacara dalam menghadapi perkara di pengadilan.

Tanpa kemampuan ini, tentu bukan suatu hal yang mustahil jika gugatan berakhir dengan putusan “niet ontvankelijke verklaard/NO” karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat materil maupun formil dalam surat gugatan.

Baca juga: Point-Point yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Kuasa

Untuk itu tulisan ini dimaksudkan untuk mengurai beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Apa saja? Baca tulisan ini sampai akhir.

Point-Point Dalam Surat Gugatan

  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri… (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  1. Kata-kata: “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  2. Kata – kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  1. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
  2. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
  3. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
  4. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”
  5. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  6. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
  7. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  8. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  9. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  10. Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  11. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  12. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  13. Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  14. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  15. Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”

Itulah 19 poin yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Semoga bermanfaat..!

Baca Lainnya

Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran?

2 Maret 2026 - 09:50 WIB

Ayatollah Ali Khomenei

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana
Trending di Seputar Hukum