Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Ini Dia, Poin-Poin Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Gugatan

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Kemampuan membuat surat gugatan merupakan skill elementer yang harus dimiliki oleh setiap lawyer atau pengacara dalam menghadapi perkara di pengadilan.

Tanpa kemampuan ini, tentu bukan suatu hal yang mustahil jika gugatan berakhir dengan putusan “niet ontvankelijke verklaard/NO” karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat materil maupun formil dalam surat gugatan.

Baca juga: Point-Point yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Kuasa

Untuk itu tulisan ini dimaksudkan untuk mengurai beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Apa saja? Baca tulisan ini sampai akhir.

Point-Point Dalam Surat Gugatan

  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri… (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  1. Kata-kata: “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  2. Kata – kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas Penggugat, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  1. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :”Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penggugat””
  2. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ………. (terlampir)”
  3. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :”
  4. Indentitas Tergugat (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”
  5. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  6. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat. (termasuk dalam Posita)
  7. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  8. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  9. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  10. Kata-Kata : “ Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  11. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  12. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  13. Kata-Kata : “Jika Pengadilan Negeri ….. (mana?) *) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  14. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  15. Kata-Kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat)”

Itulah 19 poin yang harus diperhatikan dalam pembuatan gugatan. Semoga bermanfaat..!

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription