Menu

Mode Gelap
Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan?

Berita

Kantor LBH Yogyakarta Dilempari Bom Molotov Oleh Orang tidak dikenal

badge-check


					Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov Perbesar

Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov

Jendelahukum.com, Yagyakarta – Kantor LBH Yogyakarta yang berada di Jalan Benowo, Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta menjadi sasaran aksi teror yang diduga berupa lemparan bom molotov. Akibatnya pintu bagian depan kantor LBH Yogyakarta mengalami kebakaran dan gosong.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, memperkirakan kejadian pelemparan molotov ini terjadi pada Sabtu (18/9) dinihari sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

“Saya orang terakhir yang keluar dari LBH Yogyakarta. Saya terakhir di LBH Yogyakarta sekitar jam 21.00 WIB. Setelahnya saya langsung pulang ke rumah. Saat itu enggak ada yang mencurigakan,” kata Yogi saat dihubungi.

“Kerusakannya ada bekas seperti terbakar api di lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi sampai ke atap di pintu masuk utama. Terus ada seperti kaca yang diduga merupakan bom molotov. Enggak ada yang rusak cuma bekas terbakar atai gosong saja. Terus ada korden terbakar juga,” sambung Yogi.

Yogi menerangkan, keterangan warga sekitar hari itu ada orang yang berjaga hingga pukul 01.00 WIB. Setelahnya tak ada lagi warga yang berada di sekitar kantor LBH Yogyakarta.

“Ada warga sekitar yang masih melek hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu katanya enggak ada orang di sekitar kantor LBH Yogyakarta. Makanya kami menduga waktu kejadiannya sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB,” tutur Yogi.

Yogi menyebut, sebelum kejadian tak ada ancaman ataupun teror yang ditujukan ke LBH Yogyakarta. Yogi menambahkan bahwa saat ini ada sejumlah perkara struktural yang tengah ditangani LBH Yogyakarta. Di antaranya kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo; kasus gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Pergub DIY mengenai larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pembangunan pabrik di Gombong.

Yogi menyebut bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita