EDUKASI – Apakah seorang wali boleh menolak atau menunda pernikahan seorang janda? Selama ini banyak orang menganggap jawabannya mutlak tidak. Apalagi jika perempuan tersebut telah dewasa dan berstatus janda. Namun, Mahkamah Agung memberikan penegasan bahwa dalam keadaan tertentu, penundaan tersebut justru dapat dibenarkan apabila bertujuan melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Penegasan itu disampaikan Mahkamah Agung melalui putusan yang dipublikasikan dalam rubrik yurisprudensi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara wali adhal tidak selalu dapat dipandang sebagai konflik sederhana antara wali dan perempuan yang hendak menikah. Dalam kondisi tertentu, hakim harus melihat persoalan secara lebih luas, termasuk memperhatikan hak anak yang dapat terdampak oleh perkawinan tersebut.
Dengan kata lain, penyelesaian perkara wali adhal tidak boleh hanya berorientasi pada terpenuhinya syarat sah perkawinan. Hakim juga harus memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak mengorbankan hak-hak anak yang wajib dilindungi oleh hukum.
Wali Adhal Tidak Selalu Berarti Wali Bersalah
Dalam praktik Peradilan Agama, wali adhal adalah keadaan ketika wali nikah menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum. Apabila penolakan tersebut terbukti tidak berdasar, Pengadilan Agama dapat menetapkan adanya wali adhal sehingga kewenangan menikahkan beralih kepada wali hakim.
Namun, putusan Mahkamah Agung ini memberikan perspektif penting bahwa tidak setiap penolakan atau penundaan dari wali otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan adhal.
Hakim harus menggali alasan di balik sikap wali. Apabila penundaan dilakukan semata-mata untuk menjaga kepentingan dan hak anak yang lahir dari perkawinan sebelumnya, maka alasan tersebut patut dipertimbangkan secara serius sebelum menyatakan wali telah melakukan adhal.
Pendekatan seperti ini mencerminkan bahwa proses peradilan tidak boleh hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.
Perlindungan Hak Anak Menjadi Pertimbangan Hakim
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) merupakan salah satu prinsip yang harus menjadi dasar pertimbangan hakim ketika memeriksa perkara keluarga, termasuk perkara wali adhal.
Artinya, apabila terdapat kondisi yang menunjukkan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan berpotensi mengabaikan hak anak, maka kepentingan anak tidak boleh dikesampingkan hanya demi mempercepat terlaksananya perkawinan.
Prinsip tersebut sejalan dengan perkembangan hukum keluarga di Indonesia yang semakin menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan kepastian hukum.
Putusan yang Mengedepankan Keadilan Substantif
Perlindungan terhadap anak dalam perkara keluarga memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, antara lain:
- Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai wali nikah, perwalian, serta kemaslahatan anak.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Berbagai ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa hakim tidak cukup hanya memastikan terpenuhinya prosedur hukum dalam perkara wali adhal. Hakim juga dituntut mampu melihat dampak yang lebih luas dari putusan yang akan dijatuhkan, khususnya terhadap anak yang masih membutuhkan perlindungan.
Melalui putusan ini, Mahkamah Agung mengingatkan bahwa hukum keluarga tidak semata-mata mengatur hubungan antara orang dewasa, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi pihak yang paling rentan. Oleh karena itu, ketika kepentingan antara keinginan untuk menikah dan perlindungan terhadap hak anak bertemu dalam satu perkara, hakim wajib menimbang keduanya secara proporsional agar keadilan yang dihasilkan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa dalam perkara wali adhal, penolakan atau penundaan oleh wali tidak dapat langsung dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Hakim harus terlebih dahulu menilai apakah sikap tersebut memiliki alasan yang sah dan bertujuan melindungi kepentingan terbaik anak. Jika memang demikian, maka perlindungan terhadap hak anak dapat menjadi pertimbangan yang dibenarkan dalam proses penyelesaian perkara.













