Pertanyaan: Saya memiliki sebidang tanah warisan yang dikelola keluarga sejak tahun 1970-an dengan bukti surat Girik. Namun, baru-baru ini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit tahun 2010. Secara hukum, dokumen mana yang lebih kuat kedudukannya di pengadilan, dan langkah apa yang harus saya lakukan?
Intisari Jawaban:
Secara hierarki kekuatan pembuktian dalam hukum pertanahan di Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dibandingkan surat Girik. Hal ini dikarenakan SHM adalah bukti hak yang diterbitkan oleh negara sebagai alat pembuktian yang kuat, sementara Girik pada dasarnya hanyalah bukti pembayaran pajak (bukan bukti kepemilikan). Namun, SHM tersebut masih dapat dibatalkan jika Anda mampu membuktikan adanya cacat hukum atau prosedur dalam penerbitannya melalui pengadilan.
Ulasan Lengkap:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita harus merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan utama yang mengatur mengenai pendaftaran tanah di Indonesia.
Kedudukan Sertifikat Menurut UUPA
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang memuat di dalamnya…”
Artinya, sepanjang data fisik (lokasi dan batas tanah) serta data yuridis (nama pemilik) dalam sertifikat tersebut sesuai dengan apa yang ada di buku tanah kantor pertanahan, maka pemegang sertifikat dianggap sebagai pemilik sah oleh hukum.
Status Hukum Girik
Berbeda dengan sertifikat, Girik, Petuk D, atau Rincik sebenarnya adalah dokumen administrasi perpajakan yang lahir sebelum diberlakukannya pendaftaran tanah secara masif di suatu wilayah. Sejak berlakunya UUPA, Girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya sebagai bukti petunjuk bahwa seseorang telah menguasai tanah dan membayar pajak atas tanah tersebut.
Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya (salah satunya Putusan MA No. 34 K/Pdt/1986) menyatakan bahwa surat pajak (Girik/PBB) tidak dapat dianggap sebagai bukti hak milik. Namun, Girik tetap penting sebagai syarat utama untuk memohonkan pendaftaran tanah pertama kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlindungan bagi Pemegang Sertifikat (Sistem Publikasi)
Indonesia menganut sistem publikasi negatif berunsur positif. Artinya, negara menjamin kebenaran data dalam sertifikat, tetapi jika ada pihak lain yang bisa membuktikan sebaliknya di pengadilan, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.
Namun, terdapat batas waktu untuk menggugat sertifikat. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, jika sebuah sertifikat telah terbit selama 5 tahun dan tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik oleh pemegang sertifikat, maka pihak lain tidak dapat lagi menuntut pembatalan hak tersebut. Ini disebut dengan prinsip kepastian hukum.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Jika Anda merasa Girik Anda asli dan tidak pernah dijual kepada pihak lain, namun tiba-tiba muncul SHM di atas lahan tersebut, langkah yang bisa diambil adalah:
-
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri: Meminta hakim membatalkan SHM tersebut karena cacat yuridis (misalnya, penerbitannya didasarkan pada keterangan palsu atau prosedur yang salah).
-
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Jika SHM tersebut baru terbit (belum lewat masa kedaluwarsa gugatan PTUN), Anda bisa menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
-
Laporan Pidana: Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam proses terbitnya SHM tersebut, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kesimpulan
Walaupun di atas kertas SHM lebih kuat, Anda masih memiliki peluang untuk mempertahankan hak Anda selama Anda dapat membuktikan riwayat tanah yang jelas dan menunjukkan bahwa penerbitan SHM pihak lawan memiliki cacat hukum. Penguasaan fisik tanah oleh keluarga Anda sejak 1970-an menjadi modal bukti yang sangat penting di persidangan.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
* Catatan Redaksi: Jawaban terhadap pertanyaan ini disusun oleh tim hukum dari Dignity Law. Jendela Hukum bekerja sama dengan Dignity Law untuk mengelola kolom diskusi dan tanya jawab hukum di laman ini guna memberikan edukasi hukum yang akurat dan tepercaya kepada masyarakat.















