Suami saya meninggalkan rumah sejak lima tahun lalu dan sampai sekarang tidak pernah memberi kabar maupun nafkah kepada saya dan anak. Saya sudah berusaha mencari keberadaannya tetapi tidak berhasil.
Apakah istri dapat mengajukan perceraian jika suami menghilang bertahun-tahun?
Ulasan Lengkap:
Ya, istri tetap dapat mengajukan gugatan perceraian apabila suami meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, perceraian memang hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Artinya, apabila seorang istri ingin mengakhiri perkawinan karena suaminya meninggalkan rumah, langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan (Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim).
Lebih lanjut, hukum juga secara tegas mengatur bahwa meninggalkan pasangan dalam waktu lama dapat menjadi alasan perceraian. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan:
“Perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.”
Dalam kasus yang Anda sampaikan, suami telah meninggalkan rumah selama lima tahun tanpa kabar dan tanpa memberikan nafkah kepada istri maupun anak. Kondisi tersebut bahkan sudah melampaui batas waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, sehingga secara hukum dapat dijadikan alasan kuat untuk mengajukan perceraian.
Selain itu, suami pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Apabila suami tidak menjalankan kewajiban tersebut dan bahkan menghilang tanpa kabar, hal tersebut juga dapat menjadi dasar tambahan dalam gugatan perceraian.
Dalam praktik di pengadilan, apabila alamat atau keberadaan suami sudah tidak diketahui, gugatan perceraian tetap dapat diajukan. Pengadilan biasanya akan melakukan pemanggilan melalui pengumuman (panggilan umum). Jika suami tetap tidak hadir dalam persidangan, perkara dapat diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
Dengan demikian, dalam kondisi suami menghilang selama bertahun-tahun tanpa kabar maupun nafkah, istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
* Jawaban terhadap pertanyaan ini disusun oleh tim hukum dari Dignity Law untuk memberikan edukasi hukum yang akurat dan tepercaya kepada masyarakat.














