Jendelahukum.com, Lawgrafis – Ibi ius ubi societas, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Begitulah ungkapan yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero. Eksistensi hukum akan selalu berkaitan dengan kehidupan sosial manusia.
Hukum merupakan norma sosial yang dikreasikan oleh manusia melalui pola pikir rasional untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Pertanyaannnya, bagaimana proses terbentuknya norma dalam kehidupan sosial?
Para ahli sosiologi menjelaskan, ada setidaknya 4 tingkatan norma dalam masyarakat, yaitu: norma cara (usage), norma kebiasaan (folksway), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (customs). Berikut ini penjelasannya:
Semoga bermanfaat..!