Selasa, Oktober 14, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Tingkatan Norma dalam Masyarakat

Jendelahukum.com, LawgrafisIbi ius ubi societas, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Begitulah ungkapan yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero. Eksistensi hukum akan selalu berkaitan dengan kehidupan sosial manusia.

Hukum merupakan norma sosial yang dikreasikan oleh manusia melalui pola pikir rasional untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Pertanyaannnya, bagaimana proses terbentuknya norma dalam kehidupan sosial?

Para ahli sosiologi menjelaskan, ada setidaknya 4 tingkatan norma dalam masyarakat, yaitu: norma cara (usage), norma kebiasaan (folksway), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (customs). Berikut ini penjelasannya:

Tingkatan norma dalam kehidupan sosial
Tingkatan norma dalam kehidupan sosial

Semoga bermanfaat..!

 

hallojendela
hallojendelahttps://www.jendelahukum.com/
Melihat hukum dari berbagai perspektif

Recent Post

Related Stories

For Subcription