Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Law Grafis

Unsur-Unsur Delik Pencurian

badge-check


					Unsur-Unsur Delik Pencurian Perbesar

Jendelahukum.com, Lawgrafis – Delik Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan rumusan sebagai berikut:

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Delik pencurian memiliki unsur-unsur, yang dapat disimak dalam lawgrafis di bawah ini:

Delik pencurian

Unsur unsur Delik Pencurian

Baca Lainnya

Ingin Mengajukan Permohonan Pailit, Ini Dia Syarat-Syaratnya

11 Mei 2022 - 07:06 WIB

Jendela Hukum

Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan

6 April 2022 - 20:28 WIB

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Tandatangan

5 April 2022 - 22:03 WIB

Pemalsuan Tanda tangan

Berapa Lama Tersangka atau Terdakwa Boleh ditahan?

18 Januari 2022 - 18:37 WIB

Jendela Hukum

Hati-hati, Ini Dia Modus Pinjaman Online Ilegal

15 Oktober 2021 - 01:30 WIB

pinjol ilegal
Trending di Editorial