Edukasi – Persoalan warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga. Tidak jarang terjadi perdebatan mengenai siapa yang paling berhak atas harta peninggalan, terutama antara anak dan istri dari pewaris.
Di Indonesia, pembagian warisan tidak hanya diatur oleh satu sistem hukum. Setidaknya ada dua sistem yang sering digunakan, yaitu hukum perdata dan hukum waris Islam. Keduanya memiliki prinsip dan cara pembagian yang berbeda.
Memahami perbedaan ini penting agar keluarga tidak terjebak dalam sengketa yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Waris Menurut Hukum Perdata
Dalam sistem hukum perdata, aturan mengenai warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sistem ini pada dasarnya berlaku bagi warga negara yang tidak menggunakan hukum waris Islam atau hukum adat.
Dalam hukum perdata, ahli waris dibagi dalam beberapa golongan. Istri atau suami dan anak-anak termasuk dalam golongan ahli waris pertama, yang berarti mereka memiliki kedudukan paling utama dalam menerima warisan.
Jika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anak-anak, maka pada prinsipnya mereka mewarisi harta secara bersama-sama. Bagian masing-masing biasanya dibagi secara seimbang di antara para ahli waris dalam golongan tersebut.
Dengan demikian, dalam hukum perdata tidak ada perbedaan pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan. Keduanya memiliki hak yang sama terhadap warisan orang tuanya.
Waris Menurut Hukum Islam
Berbeda dengan hukum perdata, pembagian warisan menurut hukum Islam memiliki ketentuan yang lebih rinci mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris.
Di Indonesia, ketentuan ini banyak dirujuk dalam Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara waris bagi umat Islam di lingkungan peradilan agama.
Dalam hukum waris Islam, istri dan anak juga termasuk ahli waris utama, tetapi bagian yang diterima tidak selalu sama.
Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anak-anak, maka:
- Istri pada umumnya memperoleh seperdelapan bagian dari harta warisan jika pewaris memiliki anak.
- Sisanya dibagikan kepada anak-anak sebagai ahli waris.
- Anak laki-laki biasanya memperoleh dua kali bagian anak perempuan.
Prinsip ini dikenal sebagai konsep pembagian yang telah ditentukan secara rinci dalam hukum waris Islam.
Perbedaan Utama Kedua Sistem
Perbedaan paling mencolok antara hukum perdata dan hukum Islam terletak pada cara pembagian dan besaran bagian ahli waris.
Dalam hukum perdata, pembagian warisan cenderung lebih sederhana dan setara, terutama antara anak laki-laki dan perempuan.
Sementara dalam hukum Islam, pembagian warisan mengikuti ketentuan bagian tertentu yang telah diatur secara rinci, termasuk perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi tertentu.
Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama ketika keluarga tidak memahami sistem hukum mana yang berlaku bagi mereka.
Pentingnya Kesepahaman dalam Keluarga
Sengketa warisan sering kali terjadi bukan semata-mata karena nilai harta, tetapi karena ketidakjelasan mengenai aturan pembagian yang digunakan.
Karena itu, penting bagi keluarga untuk memahami sistem hukum yang berlaku serta membicarakan persoalan harta secara terbuka. Dalam beberapa kasus, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik, konflik warisan yang sering memecah hubungan keluarga sebenarnya dapat dihindari.
Baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam, anak dan istri merupakan ahli waris utama yang memiliki hak atas harta peninggalan pewaris. Namun cara pembagian warisan dalam kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Memahami perbedaan ini penting agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil, jelas, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.














