EDUKASI – Menikah bukan berarti seluruh utang salah satu pasangan otomatis menjadi utang pasangannya. Anggapan bahwa “kalau suami punya utang, istri pasti ikut bertanggung jawab” tidak sepenuhnya benar.
Hukum perkawinan Indonesia membedakan antara utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga dan utang yang menjadi tanggung jawab pribadi salah satu pasangan.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika utang tersebut dibuat setelah perkawinan. Sebab, perkawinan juga membawa konsekuensi terhadap status harta yang diperoleh selama perkawinan.
Karena itu, untuk menentukan apakah istri ikut bertanggung jawab atas utang suami, tidak cukup hanya melihat siapa yang meminjam uang. Harus dilihat pula kapan utang dibuat, untuk kepentingan apa, bagaimana status harta perkawinan, dan apakah terdapat perjanjian perkawinan.
Harta Bersama dan Harta Pribadi
Dasar utama persoalan ini terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Artinya, hukum membedakan antara harta bersama dan harta pribadi.
Konsekuensinya juga berlaku terhadap utang.
Jika suami membuat utang untuk kepentingan pribadi, misalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan rumah tangga, tidak serta-merta berarti istri harus menanggungnya secara pribadi.
Sebaliknya, jika utang tersebut berkaitan dengan kepentingan keluarga, persoalannya dapat berbeda.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Sementara Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa status harta menjadi sangat penting ketika seseorang berutang.
Misalnya, suami mengagunkan sebuah aset yang merupakan harta bersama untuk memperoleh pinjaman. Persoalannya bukan sekadar mengenai utang, tetapi juga mengenai kewenangan suami untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tersebut.
Dalam kondisi demikian, persetujuan istri dapat menjadi persoalan hukum yang sangat penting.
Utang Rumah Tangga ≠ Utang Pribadi
Bayangkan seorang suami meminjam uang untuk membayar biaya pendidikan anak, membeli kebutuhan rumah tangga, atau memenuhi kebutuhan keluarga lainnya.
Utang tersebut memiliki hubungan langsung dengan kepentingan keluarga.
Berbeda apabila suami diam-diam meminjam uang untuk kepentingan pribadi, misalnya menjalankan transaksi spekulatif tanpa sepengetahuan istri atau memenuhi kepentingan yang tidak berhubungan dengan kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, ketika muncul sengketa, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata “utang itu atas nama siapa?”, tetapi juga “untuk apa utang tersebut dibuat?”
Hal ini penting karena hukum perkawinan mengenal adanya tanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Namun, kewajiban tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan bahwa setiap utang yang dibuat suami otomatis berubah menjadi kewajiban pribadi istri.
Bagaimana Jika Suami Meninggal Dunia?
Persoalan lain muncul ketika suami meninggal sementara masih memiliki utang.
Dalam kondisi ini, persoalan utang masuk ke dalam ranah hukum waris.
Ahli waris pada prinsipnya memperoleh harta warisan sekaligus berhadapan dengan persoalan kewajiban pewaris sesuai sistem hukum waris yang berlaku.
Namun, status istri sebagai ahli waris tidak sama dengan status istri sebagai debitur pribadi.
Ini merupakan perbedaan penting.
Istri tidak otomatis menjadi pihak yang secara pribadi wajib membayar seluruh utang suami hanya karena berstatus sebagai istri. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah utang tersebut merupakan kewajiban bersama, berkaitan dengan harta bersama, atau merupakan kewajiban pewaris yang penyelesaiannya berkaitan dengan boedel warisan.
Jika pasangan beragama Islam dan perkara warisnya tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat ketentuan khusus mengenai harta bersama dan penyelesaian kewajiban pewaris sebelum pembagian warisan.
Karena itu, kasus semacam ini perlu dilihat berdasarkan sistem hukum waris yang berlaku bagi para pihak.
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Jawabannya dapat berubah jika suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan.
Pasal 29 UU Perkawinan memungkinkan suami dan istri membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan, dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tersebut juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian tersebut dapat mengatur pemisahan harta dan berbagai konsekuensi hukum mengenai harta perkawinan.
Jika terdapat pemisahan harta yang sah, maka posisi harta dan tanggung jawab masing-masing pasangan dapat berbeda dengan perkawinan tanpa perjanjian pemisahan harta.
Namun, perjanjian perkawinan tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga secara tidak sah.
Karena itu, keberadaan perjanjian perkawinan menjadi salah satu dokumen yang harus diperiksa ketika menentukan apakah pasangan ikut bertanggung jawab atas suatu utang.
Menyerahkan Harta Istri untuk Membayar Utang Suami?
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap kreditur dapat mengambil begitu saja harta milik istri untuk membayar utang suami.
Tidak otomatis demikian.
Jika suatu harta merupakan harta pribadi istri, misalnya harta bawaan atau harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah, kedudukannya berbeda dari harta bersama.
Demikian pula, jika istri tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian kredit atau tidak memberikan jaminan atas utang tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan untuk menagih kepadanya.
Kreditur tidak dapat sekadar mengatakan bahwa “karena Anda istrinya, maka Anda wajib membayar.”
Harus ada dasar hukum yang menghubungkan istri dengan kewajiban tersebut.
Jadi, Apakah Utang Suami Otomatis Menjadi Utang Istri? Tidak otomatis.
Secara sederhana, beberapa hal harus diperiksa:
- Kapan utang dibuat? Sebelum atau setelah perkawinan.
- Untuk apa utang digunakan? Kepentingan pribadi atau kebutuhan keluarga.
- Siapa yang menandatangani perjanjian utang?
- Apakah istri memberikan persetujuan atau menjadi penjamin?
- Bagaimana status harta perkawinan?
- Apakah ada perjanjian perkawinan atau pemisahan harta?
- Apakah utang tersebut berkaitan dengan harta bersama?
Dari sini terlihat bahwa hukum tidak menggunakan pendekatan sederhana bahwa setiap utang suami otomatis menjadi utang istri.
Sebaliknya, hubungan perkawinan memang dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap harta dan kewajiban tertentu, terutama apabila utang tersebut berkaitan dengan kepentingan rumah tangga atau harta bersama.
Karena itu, jika seorang istri tiba-tiba ditagih untuk membayar utang suami, langkah pertama bukan langsung membayar atau menolak. Periksa terlebih dahulu dasar tagihannya.
Minta salinan perjanjian kredit, lihat siapa pihak yang terikat, periksa jaminan yang digunakan, dan tentukan apakah utang tersebut berkaitan dengan harta bersama atau kepentingan keluarga.
Sebab dalam hukum perkawinan, status sebagai suami atau istri tidak dengan sendirinya membuat seseorang menjadi penanggung utang pasangannya. Yang menentukan adalah hubungan hukum, status harta, tujuan utang, serta dokumen dan perjanjian yang dibuat para pihak.
.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami dan dimengerti.













