Menu

Mode Gelap
Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum? Apakah Menghina di Facebook Bisa Dipenjara? Gugatan Sederhana: Cara Menggugat Tanpa Proses Panjang Apa Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana? Hak Konsumen Jika Barang yang Dibeli Online Tidak Sesuai Apakah Membantu Kejahatan Bisa Dipidana?

Edukasi

Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum?

badge-check


					Ilustrasi Surat Perjanjian Tanpa Notaris Perbesar

Ilustrasi Surat Perjanjian Tanpa Notaris

EDUKASI – Di masyarakat masih banyak anggapan bahwa suatu perjanjian baru dianggap sah apabila dibuat di hadapan notaris. Akibatnya, banyak orang ragu ketika hanya memiliki surat perjanjian yang dibuat sendiri tanpa notaris, misalnya dalam urusan utang-piutang, sewa menyewa, kerja sama usaha, atau jual beli sederhana.

Pertanyaannya, apakah surat perjanjian tanpa notaris tetap sah secara hukum? Ataukah perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting memahami prinsip dasar hukum perjanjian dalam hukum perdata Indonesia.

Sah atau Tidaknya Perjanjian Menurut Hukum

Dalam hukum Indonesia, sah atau tidaknya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat:

  1. Adanya kesepakatan para pihak
  2. Para pihak cakap secara hukum
  3. Adanya objek atau hal tertentu yang diperjanjikan
  4. Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan hukum)

Selama keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tetap sah, meskipun dibuat secara sederhana tanpa notaris.

Artinya, dalam banyak kasus, surat perjanjian yang ditulis sendiri dan ditandatangani oleh para pihak tetap memiliki kekuatan hukum.

Perjanjian di Bawah Tangan dan Perjanjian Notaris

Dalam praktik hukum, terdapat dua bentuk perjanjian yang umum dikenal, yaitu:

1. Perjanjian di Bawah Tangan

Perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum seperti notaris. Contohnya:

  • Surat perjanjian utang piutang
  • Perjanjian sewa rumah
  • Perjanjian kerja sama usaha
  • Perjanjian jual beli sederhana

Selama ditandatangani para pihak, perjanjian ini tetap sah secara hukum. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta notaris.

2. Akta Otentik (Akta Notaris)

Akta yang dibuat di hadapan notaris disebut akta otentik. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat karena dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta notaris biasanya digunakan untuk:

  • Jual beli tanah
  • Pendirian perusahaan
  • Perjanjian kredit bank
  • Perjanjian bernilai besar

Dalam sengketa di pengadilan, akta otentik lebih mudah dijadikan alat bukti.

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Tanpa Notaris

Walaupun bukan akta notaris, perjanjian di bawah tangan tetap dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun ada satu catatan penting. Apabila salah satu pihak mengakui tanda tangannya, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Sebaliknya, apabila pihak yang digugat membantah tanda tangan atau isi perjanjian, maka pihak yang mengajukan perjanjian tersebut harus membuktikan keasliannya. Inilah mengapa dalam praktik hukum sering dianjurkan agar perjanjian minimal disertai: tanda tangan para pihak, materai, dan saksi.

Hal ini untuk memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Risiko Perjanjian Tanpa Notaris

Walaupun sah, perjanjian tanpa notaris tetap memiliki beberapa risiko, antara lain:

Pertama, lebih mudah diperdebatkan di pengadilan. Pihak yang dirugikan harus membuktikan bahwa perjanjian benar-benar dibuat dan disepakati.

Kedua, sering kali redaksi perjanjian tidak lengkap. Banyak perjanjian sederhana yang tidak mengatur secara jelas tentang hak, kewajiban, denda, atau penyelesaian sengketa.

Ketiga, potensi sengketa lebih besar. Karena dibuat tanpa pendampingan hukum, isi perjanjian sering menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Kapan Perjanjian Sebaiknya Dibuat di Notaris?

Walaupun tidak selalu wajib, penggunaan notaris sangat dianjurkan apabila:

  • Nilai transaksi besar
  • Melibatkan aset penting seperti tanah atau bangunan
  • Perjanjian jangka panjang
  • Ada potensi sengketa tinggi

Dengan menggunakan notaris, perjanjian memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dan lebih sulit dibantah di pengadilan.

Surat perjanjian tanpa notaris tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, perjanjian yang dibuat tanpa notaris hanya merupakan perjanjian di bawah tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik.

Oleh karena itu, untuk transaksi yang bernilai besar atau berpotensi menimbulkan sengketa, penggunaan akta notaris tetap lebih disarankan agar memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak

 

* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Lainnya

Apakah Menghina di Facebook Bisa Dipenjara?

1 April 2026 - 09:37 WIB

Menghina di Facebook Bisa Dipenjara

Gugatan Sederhana: Cara Menggugat Tanpa Proses Panjang

30 Maret 2026 - 10:55 WIB

Gugatan Sederhana

Apa Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana?

27 Maret 2026 - 14:37 WIB

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa

Hak Konsumen Jika Barang yang Dibeli Online Tidak Sesuai

25 Maret 2026 - 08:57 WIB

Hak Konsumen Jika Barang yang Dibeli Online Tidak Sesuai
Trending di Edukasi