Menu

Mode Gelap
Apa Saja Perubahan Penting dalam KUHP Baru yang Wajib Diketahui Masyarakat? Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?

Edukasi

Apa Saja Perubahan Penting dalam KUHP Baru yang Wajib Diketahui Masyarakat?

badge-check


					Ilustrasi Rekaman Percakapan Bisa Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan Perbesar

Ilustrasi Rekaman Percakapan Bisa Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan

EDUKASI – Indonesia memasuki babak baru hukum pidana. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar utama hukum pidana Indonesia.

Perubahan ini bukan sekadar mengganti nomor pasal. KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam pemidanaan, jenis pidana, perlindungan korban, pertanggungjawaban korporasi, hingga pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, sejumlah ketentuan KUHP telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa KUHP yang berlaku saat ini bukan lagi sekadar teks UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam bentuk awalnya.

Lantas, apa saja perubahan yang paling penting diketahui masyarakat?

1. Tujuan Pemidanaan Tidak Lagi Semata-Mata Menghukum

Salah satu perubahan mendasar terletak pada filosofi pemidanaan.

Pasal 51 KUHP menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

KUHP juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Artinya, orientasi hukum pidana tidak lagi semata-mata berpikir, “pelaku harus dipenjara”.

Ada pendekatan korektif, rehabilitatif dan restoratif yang menjadi bagian penting dalam sistem pemidanaan baru.

2. Hakim Wajib Mempertimbangkan Kondisi Pelaku dan Korban

Perubahan penting lainnya terdapat dalam Pasal 54 KUHP.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah keadaan, antara lain bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, kondisi sosial dan ekonomi pelaku, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, serta dampak tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban.

Yang menarik, hakim juga harus mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ini merupakan perubahan paradigma penting.

Pemaafan korban tidak otomatis menghapus tindak pidana. Namun, dalam kondisi tertentu, sikap korban dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan pidana.

3. Pidana Mati Ditempatkan sebagai Pidana yang Bersifat Khusus

KUHP Nasional tidak menghapus pidana mati, tetapi mengubah konstruksi penerapannya.

Pasal 99 KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Dalam perkembangannya, Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, selama masa percobaan tersebut pidana mati tidak dapat dilaksanakan. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Perubahan ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional mencoba menempatkan pidana mati dalam kerangka pemidanaan yang lebih ketat dan berjenjang.

4. Penjara Bukan Lagi Satu-Satunya Pilihan

KUHP Nasional memperluas alternatif pemidanaan.

Selain pidana penjara dan denda, dikenal antara lain pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Pasal 85 mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dengan demikian, untuk perkara tertentu, seseorang tidak selalu harus berakhir di balik jeruji.

Model ini penting karena pidana penjara memiliki konsekuensi sosial yang besar. Terutama untuk tindak pidana dengan tingkat keseriusan rendah, pemidanaan alternatif dapat lebih sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

5. Sistem Denda Menggunakan Kategori

KUHP Nasional juga mengubah cara menentukan pidana denda.

Denda tidak lagi semata-mata disebut dengan angka nominal tertentu pada setiap ketentuan pidana. KUHP menggunakan kategori denda, mulai dari kategori I sampai kategori VIII.

Besaran kategori tersebut kemudian menjadi rujukan dalam berbagai ketentuan pidana.

Sistem ini dirancang agar nilai denda lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi tanpa harus mengubah setiap pasal pidana ketika nilai uang berubah. Kementerian Hukum menjelaskan bahwa kategori denda dalam Pasal 79 berkisar dari Rp1 juta untuk kategori I sampai Rp50 miliar untuk kategori VIII.

Masyarakat karenanya perlu mulai terbiasa dengan istilah “denda kategori II”, “kategori IV”, dan seterusnya, karena istilah tersebut menggantikan pola lama yang langsung mencantumkan nominal denda dalam banyak ketentuan.

6. Hukum Adat atau Living Law Diakui, tetapi Tidak Bebas

Salah satu ketentuan yang banyak dibicarakan adalah Pasal 2 KUHP mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Pasal tersebut mengakui kemungkinan berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam KUHP.

Namun, pengakuan tersebut memiliki batas.

Hukum yang hidup dalam masyarakat harus berlaku di tempat hukum tersebut hidup dan harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Artinya, tidak semua kebiasaan masyarakat otomatis dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. PP tersebut mulai berlaku 3 Januari 2026.

7. Perzinaan dan Kohabitasi Diatur sebagai Delik Aduan

KUHP Nasional juga mengatur persoalan hubungan seksual di luar perkawinan.

Pasal 411 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Namun, perkara tersebut tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang. Untuk orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Sementara untuk orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan juga dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di persidangan dimulai.

KUHP juga mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah atau kohabitasi.

Namun, ketentuan ini bukan berarti aparat dapat secara bebas melakukan penindakan terhadap setiap pasangan yang tinggal bersama.

Karakter delik aduan menjadi batas penting dalam penerapannya.

8. Kritik terhadap Presiden Bukan Otomatis Tindak Pidana

Ini salah satu isu yang penting dipahami masyarakat, khususnya pengguna media sosial.

KUHP mengatur tindak pidana terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

Namun, penjelasan ketentuannya membedakan kritik terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dengan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi.

Perkembangan terbaru bahkan sangat penting.

Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 220 ayat (1) sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi.

Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang sama.

9. Korporasi Dapat Menjadi Subjek Tindak Pidana

KUHP Nasional juga mempertegas pertanggungjawaban pidana korporasi.

Artinya, tindak pidana tidak selalu dipandang sebagai perbuatan individu. Dalam kondisi tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan ini penting bagi dunia usaha karena perusahaan tidak dapat begitu saja berlindung di balik badan hukum ketika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi atau dalam konteks yang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dengan demikian, direksi, pengurus, maupun pihak yang mengendalikan korporasi perlu semakin memperhatikan kepatuhan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

10. KUHP Baru Mengubah Cara Masyarakat Memahami “Tindak Pidana”

Perubahan terbesar sebenarnya bukan hanya pada muncul atau hilangnya pasal tertentu.

KUHP Nasional mengubah cara pandang terhadap hukum pidana.

Pemidanaan diarahkan untuk melindungi masyarakat, membina pelaku, memulihkan korban, menyelesaikan konflik, dan menjaga keseimbangan sosial.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menghafal nomor pasal.

Yang lebih penting adalah memahami bahwa sistem pidana baru mempunyai prinsip dan mekanisme yang berbeda dari KUHP lama.

Bahkan, penerapan KUHP juga harus dibaca bersama dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan harmonisasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem KUHP Nasional.

Lantas, Apa Artinya bagi Masyarakat?

Berlakunya KUHP Nasional membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memahami informasi hukum.

Tidak semua perbuatan yang dahulu dipidana tetap memiliki konstruksi yang sama. Sebaliknya, ada pula perbuatan yang kini memperoleh pengaturan lebih jelas.

Yang juga berubah adalah cara negara menjatuhkan pidana. Penjara bukan satu-satunya jawaban. Dalam perkara tertentu tersedia pidana pengawasan, kerja sosial, denda, rehabilitasi, hingga mekanisme pemulihan.

Pada saat yang sama, keberadaan ketentuan baru tidak boleh dipahami secara serampangan. Setiap pasal harus dibaca bersama unsur tindak pidana, jenis delik—termasuk apakah merupakan delik aduan—serta pengecualian dan batas penerapannya.

Bagi masyarakat, kesimpulan sederhananya adalah: KUHP Nasional bukan sekadar KUHP lama dengan nomor pasal yang berbeda. Ia membawa perubahan paradigma besar dalam menentukan apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, jenis pidana yang dapat dijatuhkan, dan bagaimana keadilan seharusnya diwujudkan.

Karena itu, memahami KUHP baru bukan hanya kebutuhan aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu mengetahuinya karena aturan pidana pada akhirnya mengatur batas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat membawa seseorang berhadapan dengan hukum.

Baca Lainnya

Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum?

30 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa

PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja?

30 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT dalam Hukum Ketenagakerjaan

Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online

29 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online

Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?

29 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat?
Trending di Edukasi