Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik. Selain menyangkut aktivis masyarakat sipil, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum pidana dan perlindungan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Dakwaan Jaksa: Unggahan Media Sosial Dianggap Menghasut
Kasus ini bermula dari demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 dan berujung kericuhan di sejumlah lokasi. Aparat penegak hukum kemudian menelusuri berbagai unggahan media sosial yang diduga menjadi pemicu mobilisasi massa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa menyebarkan sejumlah konten digital yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan. Bahkan jaksa menilai sebagian konten tersebut bersifat provokatif dan dapat memicu tindakan melawan hukum.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang ikut diadili dalam perkara ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Berdasarkan konstruksi dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun sepanjang persidangan, dakwaan tersebut diuji melalui keterangan saksi, ahli, serta bukti digital yang diajukan di pengadilan.
Hakim: Tidak Ada Bukti Ajakan Melakukan Kekerasan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur penghasutan sebagaimana didakwakan.
Hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang menyebut bahwa mereka diajak atau dipengaruhi secara langsung oleh para terdakwa untuk melakukan demonstrasi atau tindakan kekerasan.
Menurut majelis hakim, sebagian saksi justru menyatakan bahwa mereka turun ke jalan karena merespons berbagai isu sosial yang berkembang saat itu, bukan karena ajakan dari para terdakwa.
Dengan demikian, hubungan sebab-akibat antara unggahan para terdakwa dan kerusuhan yang terjadi tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Dalam hukum pidana, pembuktian mengenai hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan merupakan unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Respons Delpedro: Kemenangan untuk Masyarakat
Usai putusan dibacakan, Delpedro menyambut vonis bebas tersebut dengan rasa lega. Ia menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi masyarakat yang memperjuangkan kebebasan sipil.
“Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana,” kata Delpedro kepada wartawan setelah persidangan.
Delpedro juga meminta negara memulihkan nama baik dan hak-hak mereka setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama beberapa bulan.
Selain itu, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim yang menangani perkara serupa di berbagai daerah.
Yusril: Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril juga meminta jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Pernyataan tersebut menambah dimensi hukum dalam perkara ini, karena menyentuh langsung penerapan aturan dalam KUHAP baru.
Perdebatan Lama: Penghasutan atau Kebebasan Berekspresi
Perkara Delpedro kembali membuka diskusi mengenai batas antara penghasutan yang dapat dipidana dan ekspresi politik yang dilindungi oleh hukum.
Sebagian kelompok masyarakat sipil sebelumnya menilai tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Di sisi lain, aparat penegak hukum berpendapat bahwa tindakan yang berpotensi memicu kerusuhan tetap harus diproses secara hukum.
Putusan bebas dalam perkara ini menunjukkan bahwa dalam sistem peradilan pidana, standar pembuktian tetap menjadi faktor utama. Tanpa bukti kuat mengenai adanya ajakan langsung untuk melakukan tindakan melawan hukum serta hubungan sebab-akibat yang jelas, dakwaan penghasutan sulit dipertahankan di pengadilan.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menjadi proses hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan kebebasan berekspresi.











