EDUKASI – Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri. Setelah putusan cerai dijatuhkan, satu persoalan besar hampir selalu muncul: siapa yang berhak atas harta yang dikumpulkan selama perkawinan?
Di masyarakat, sering beredar anggapan sederhana: harta gono-gini pasti dibagi dua. Tetapi dalam praktik hukum, persoalannya tidak selalu sesederhana itu.
Definisi Harta Gono-Gini
Dalam hukum Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan dikenal sebagai harta bersama. Ketentuan ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 35 menyebutkan:
-
Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
-
Sedangkan harta bawaan, termasuk harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, tetap menjadi milik masing-masing pihak sepanjang tidak diperjanjikan lain.
Artinya, tidak semua harta dalam rumah tangga otomatis menjadi harta gono-gini.
Contohnya:
Yang termasuk harta bersama, seperti rumah yang dibeli setelah menikah, kendaraan yang dibeli selama perkawinan, tabungan atau investasi yang diperoleh saat menikah dan harta lainnya yang diperoleh dalam masa perkawinan.
Sedangkan yang bukan harta bersama, sepertirumah yang dimiliki sebelum menikah, warisan dari orang tua, hadiah pribadi yang jelas diberikan kepada salah satu pihak, dan harta lainnya yang diperoleh sebelum perkawinan.
Apakah Selalu Dibagi Dua?
Secara prinsip, hukum memang mengenal pembagian masing-masing setengah antara suami dan istri.
Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.
Namun dalam praktik pengadilan, pembagian tidak selalu otomatis terjadi. Ada beberapa kondisi yang dapat mempengaruhi pembagian tersebut, misalnya:
-
adanya perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan
-
salah satu pihak tidak dapat membuktikan bahwa harta diperoleh selama perkawinan
-
harta tersebut ternyata merupakan harta bawaan
-
terjadi sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga
Dalam kasus tertentu, sengketa harta gono-gini bahkan dapat berlangsung lebih panjang dibanding proses perceraian itu sendiri.
Tidak Otomatis Dibagi Saat Cerai
Banyak orang tidak menyadari satu hal penting: putusan cerai tidak otomatis membagi harta bersama.
Perceraian hanya mengakhiri status perkawinan. Sementara pembagian harta bersama biasanya harus diajukan melalui gugatan terpisah.
Artinya, setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, mantan suami atau mantan istri masih dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan.
Pembuktian Menjadi Kunci
Dalam sengketa harta gono-gini, persoalan terbesar biasanya bukan pada hukumnya, melainkan pembuktiannya.
Penggugat harus mampu menunjukkan: a) kapan harta tersebut diperoleh; b) bagaimana cara memperolehnya; dan c) apakah harta tersebut benar-benar dibeli selama perkawinan
Tanpa bukti yang kuat, klaim atas harta bersama bisa dengan mudah ditolak oleh pengadilan.
Karena itu, dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli, bukti transfer, hingga saksi sering menjadi faktor penentu dalam perkara harta bersama.
Perceraian tidak hanya soal putusnya hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut pembagian aset yang dikumpulkan selama bertahun-tahun perkawinan.
Meski hukum pada prinsipnya mengenal pembagian yang setara, realitas di pengadilan sering kali jauh lebih kompleks. Status harta, bukti kepemilikan, hingga strategi hukum dapat menentukan siapa yang pada akhirnya berhak atas harta tersebut.
Karena itu, memahami aturan mengenai harta gono-gini menjadi penting agar proses perceraian tidak berujung pada sengketa panjang yang justru menimbulkan konflik baru.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang mudah dipahami, akurat, dan bertanggung jawab.














