Menu

Mode Gelap
Apakah Penggunaan Senjata Tertentu Bisa Jadi Kejahatan Perang? Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika? Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum? Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang? Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global

Edukasi

Apakah Penggunaan Senjata Tertentu Bisa Jadi Kejahatan Perang?

badge-check


					Apakah Penggunaan Senjata Tertentu Bisa Jadi Kejahatan Perang? Perbesar

Apakah Penggunaan Senjata Tertentu Bisa Jadi Kejahatan Perang?

EDUKASI – Dalam perang modern, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diserang, tetapi juga senjata apa yang digunakan.

Beberapa jenis senjata dianggap sangat berbahaya karena efeknya yang sulit dikendalikan. Senjata tersebut bisa menghancurkan area luas, menyerang tanpa membedakan target, atau tetap berbahaya lama setelah perang selesai.

Salah satu contoh yang sering diperdebatkan adalah cluster bombs atau bom tandan.

Ketika laporan penggunaan senjata seperti ini muncul dalam konflik internasional, termasuk dalam ketegangan militer yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran, pertanyaan hukumnya langsung muncul: apakah penggunaan senjata tertentu bisa dianggap sebagai kejahatan perang?

Jawabannya bergantung pada dua hal utama: apakah senjata tersebut dilarang oleh perjanjian internasional, dan apakah penggunaannya melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Larangan Bom Tandan atau Cluster Bomb

Bom tandan atau cluster bomb menjadi salah satu senjata yang paling kontroversial dalam konflik bersenjata modern.

Senjata ini bekerja dengan cara melepaskan puluhan hingga ratusan bom kecil di area yang sangat luas. Masalahnya, banyak dari bom kecil tersebut tidak langsung meledak, sehingga tetap menjadi ancaman bagi warga sipil bahkan setelah perang berakhir.

Karena risiko besar tersebut, komunitas internasional mengadopsi Convention on Cluster Munitions pada tahun 2008.

Konvensi ini melarang penggunaan, produksi, penyimpanan, dan transfer bom tandan. Selain itu, negara yang menjadi pihak dalam perjanjian ini juga diwajibkan untuk menghancurkan persediaan bom tandan yang mereka miliki.

Namun masalahnya tidak berhenti di situ.

Tidak semua negara di dunia menjadi pihak dalam konvensi tersebut. Beberapa negara besar masih belum meratifikasi perjanjian ini, sehingga secara hukum mereka tidak terikat langsung oleh larangan tersebut.

Meski demikian, penggunaan bom tandan tetap dapat dipersoalkan melalui prinsip-prinsip umum hukum humaniter internasional.

Senjata yang Menyerang Tanpa Membeda-bedakan Target

Dalam hukum perang, salah satu larangan paling mendasar adalah penggunaan indiscriminate weapons.

Istilah ini merujuk pada senjata yang tidak dapat diarahkan secara spesifik terhadap target militer, atau memiliki efek yang tidak dapat dibatasi sehingga berpotensi menyerang warga sipil.

Larangan ini merupakan bagian dari prinsip distinction, yaitu kewajiban untuk selalu membedakan antara target militer dan warga sipil.

Jika sebuah senjata secara alami tidak mampu membedakan target militer dari warga sipil, maka penggunaannya dapat dianggap bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Bom tandan sering menjadi contoh utama dalam perdebatan ini karena jangkauan serangannya yang luas dan efeknya yang tidak selalu dapat dikendalikan.

Selain bom tandan, perdebatan mengenai indiscriminate weapons juga sering muncul dalam penggunaan senjata dengan daya hancur besar di wilayah padat penduduk.

Prinsip Proportionality dalam Penggunaan Senjata

Selain prinsip distinction, hukum perang juga mengenal prinsip proportionality.

Prinsip ini mengatur bahwa serangan militer tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

Artinya, bahkan jika target yang diserang adalah target militer yang sah, penggunaan senjata tertentu tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap warga sipil.

Jika sebuah senjata memiliki potensi menghancurkan area luas dan menyebabkan korban sipil dalam jumlah besar, maka penggunaannya bisa dianggap tidak proporsional.

Pelanggaran terhadap prinsip proportionality inilah yang sering menjadi dasar tuduhan kejahatan perang dalam konflik bersenjata modern.

Kejahatan Perang dan Tanggung Jawab Pidana

Dalam hukum pidana internasional, penggunaan senjata tertentu dapat berujung pada tanggung jawab pidana individu.

Beberapa bentuk serangan yang melibatkan senjata indiscriminate dapat dikategorikan sebagai war crimes menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional.

Statuta Roma menyebutkan bahwa serangan yang secara sengaja menargetkan warga sipil atau serangan yang diketahui akan menimbulkan korban sipil secara berlebihan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Dalam konteks ini, bukan hanya jenis senjata yang menjadi masalah, tetapi juga cara penggunaannya.

Senjata yang pada dasarnya legal pun dapat menjadi ilegal jika digunakan dengan cara yang melanggar prinsip hukum humaniter internasional.

Senjata, Teknologi, dan Batas Hukum Perang

Perkembangan teknologi militer terus melahirkan jenis senjata baru dengan daya hancur yang semakin besar.

Namun hukum internasional berusaha menetapkan satu batas yang tetap berlaku di tengah perkembangan tersebut: perang tidak boleh dilakukan tanpa aturan.

Larangan terhadap senjata tertentu dan pembatasan penggunaan senjata lainnya adalah upaya untuk memastikan bahwa konflik bersenjata tidak berubah menjadi perang tanpa batas terhadap warga sipil.

Karena itu, setiap laporan penggunaan senjata kontroversial dalam konflik modern selalu memicu pertanyaan hukum yang sama:

apakah senjata tersebut digunakan dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional, atau justru telah melampaui garis yang menjadikannya kejahatan perang.

*Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Baca Lainnya

Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum?

11 Maret 2026 - 21:16 WIB

Penganiayaan Ringan dan Berat

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

10 Maret 2026 - 21:57 WIB

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

Apakah Semua Kasus Pidana Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice?

6 Maret 2026 - 10:28 WIB

Jendela hukum
Trending di Edukasi