EDUKASI – Dalam bayangan klasik tentang perang, konflik antarnegara biasanya dimulai dengan deklarasi perang resmi.
Negara menyatakan perang secara terbuka, hubungan diplomatik putus, dan konflik militer dimulai secara formal.
Namun dalam dunia modern, kenyataannya jauh berbeda. Banyak konflik besar justru dimulai tanpa deklarasi perang sama sekali.
Serangan militer dapat terjadi secara tiba-tiba, sering kali hanya disebut sebagai operasi militer, intervensi, atau bahkan operasi keamanan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam hukum internasional: apakah perang boleh dimulai tanpa deklarasi perang?
Untuk menjawabnya, perlu melihat perubahan besar dalam hukum internasional sejak lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia II.
Konsep Use of Force dalam Hukum Internasional
Dalam sistem hukum internasional modern, istilah “perang” sebenarnya tidak lagi menjadi konsep utama.
Yang lebih penting adalah konsep use of force atau penggunaan kekuatan militer.
Pasal 2 ayat (4) dari Piagam PBB secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
Larangan ini dibuat untuk mencegah konflik antarnegara seperti yang terjadi pada awal abad ke-20.
Akibatnya, hukum internasional modern tidak lagi berfokus pada apakah sebuah perang dideklarasikan secara formal, tetapi pada apakah penggunaan kekuatan tersebut sah menurut hukum.
Dengan kata lain, sebuah konflik bersenjata dapat terjadi tanpa deklarasi perang, tetapi tetap harus memenuhi aturan hukum internasional.
Peran Dewan Keamanan PBB
Dalam sistem yang dibangun oleh Piagam PBB, hanya ada dua situasi utama yang memungkinkan penggunaan kekuatan secara sah.
Pertama, ketika penggunaan kekuatan tersebut diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.
Sebagai organ utama dalam menjaga perdamaian internasional, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kewenangan untuk mengizinkan tindakan militer guna memulihkan perdamaian atau menghentikan agresi.
Contoh penggunaan mekanisme ini pernah terjadi dalam Perang Teluk 1991, ketika koalisi internasional mendapat mandat untuk mengusir Irak dari Kuwait.
Situasi kedua adalah hak bela diri.
Menurut Pasal 51 Piagam PBB, negara memiliki hak untuk melakukan self-defense jika terjadi serangan bersenjata.
Dalam kedua situasi tersebut, deklarasi perang formal tidak menjadi syarat hukum.
Yang menjadi pertanyaan utama justru apakah penggunaan kekuatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Pergeseran Hukum Perang Modern
Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran besar dalam hukum perang modern.
Pada masa lalu, deklarasi perang memiliki fungsi penting sebagai tanda resmi dimulainya konflik bersenjata.
Beberapa perjanjian internasional bahkan pernah mengatur kewajiban negara untuk menyatakan perang secara formal sebelum memulai permusuhan.
Namun setelah berdirinya sistem keamanan kolektif di bawah Piagam PBB, konsep tersebut perlahan kehilangan relevansinya.
Negara-negara jarang menggunakan istilah “perang” secara resmi karena deklarasi perang sering dianggap mengakui secara terbuka pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan.
Sebagai gantinya, konflik militer sering diberi label lain seperti operasi militer terbatas, operasi keamanan, atau intervensi kemanusiaan.
Dalam praktiknya, perubahan istilah ini tidak mengubah fakta bahwa konflik bersenjata tetap terjadi.
Realitas Konflik Tanpa Deklarasi
Sejarah modern menunjukkan bahwa sebagian besar konflik internasional terjadi tanpa deklarasi perang formal.
Negara dapat meluncurkan serangan militer secara langsung tanpa pengumuman resmi sebelumnya.
Dalam hukum internasional, tindakan semacam itu tetap dinilai berdasarkan legalitas penggunaan kekuatan, bukan berdasarkan ada atau tidaknya deklarasi perang.
Jika penggunaan kekuatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut tetap dapat dianggap sebagai agresi atau pelanggaran Piagam PBB, meskipun tidak ada deklarasi perang.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Politik Global
Perubahan dalam cara perang dimulai menunjukkan bagaimana hukum internasional berusaha menyesuaikan diri dengan realitas politik global.
Deklarasi perang yang dulu menjadi prosedur formal kini hampir tidak pernah digunakan lagi.
Namun tujuan utama hukum internasional tetap sama: membatasi penggunaan kekuatan militer antarnegara.
Karena itu dalam konflik modern, pertanyaan hukumnya bukan lagi “apakah perang telah dideklarasikan”, tetapi “apakah penggunaan kekuatan tersebut sah menurut hukum internasional.”
Dan dalam banyak konflik kontemporer, justru pertanyaan terakhir itulah yang menjadi perdebatan paling tajam di panggung hukum internasional.
*Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.














