JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam sengketa tata usaha negara terkait kepemilikan tanah di Bangka Barat. Dalam perkara 55 K/TUN/2026, putusan di tingkat kasasi menguatkan kemenangan pihak tergugat intervensi yang diwakili oleh Dignity Attorney & Counsellors at Law.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung RI pada dasarnya menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama.
Kuasa hukum termohon kasasi dari kantor Hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menyebut putusan kasasi tersebut sebagai penegasan prinsip kepastian hukum dalam perkara tata usaha negara.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum acara, khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, tidak dapat diabaikan. Prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga agar sengketa yang sudah lama tidak terus dibuka kembali,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menilai gugatan yang diajukan penggugat memang telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami sejak awal berpendapat bahwa gugatan tersebut sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan kasasi ini membuktikan bahwa argumentasi hukum tersebut tepat,” tambahnya.
Gugatan Dinyatakan Lewat Tenggang Waktu
Perkara ini bermula dari gugatan terhadap objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara terkait sertifikat tanah di Kabupaten Bangka Barat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.PGP.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor 34/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 12 Agustus 2025 menilai gugatan telah diajukan melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Majelis hakim banding berpendapat penggugat pada dasarnya telah mengetahui adanya objek sengketa jauh sebelumnya, yakni ketika perkara perdata terkait tanah tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2014/PN.Sgl.
Perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus melalui peninjauan kembali dalam perkara 349 PK/PDT/2016 pada 20 September 2016.
Sementara gugatan baru diajukan ke PTUN pada 19 Desember 2024. Karena itu, majelis hakim banding menilai gugatan telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Dalil Kasasi Tidak Diterima
Tidak puas dengan putusan banding tersebut, penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam memori kasasinya, pemohon kasasi mendalilkan bahwa majelis hakim tingkat banding dianggap tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan.
Namun argumentasi tersebut dibantah oleh pihak termohon kasasi yang diwakili oleh Dignity Law. Dalam kontra memori kasasi, tim kuasa hukum menilai majelis hakim banding telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh.
Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang tetap berlaku dan sengketa tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.










