Menu

Mode Gelap
Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan? Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

Berita

Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok

badge-check


					Pengadilan Negeri Mentok Perbesar

Pengadilan Negeri Mentok

BANGKA BARAT – Dignity Law kembali mencatatkan keberhasilan dalam perkara sengketa tanah setelah Pengadilan Negeri Mentok melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mtk menyatakan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis hakim menerima eksepsi para tergugat, khususnya terkait gugatan kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium), yang menunjukkan adanya cacat formil serius dalam gugatan sejak awal.

Putusan ini memperpanjang rangkaian kegagalan pihak lawan. Sebelumnya, gugatan telah diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara hingga tingkat banding di PT TUN Palembang, sebelum akhirnya berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, hingga tingkat kasasi, upaya tersebut tetap berujung sama: gugatan tidak berhasil.

Dengan putusan terbaru di PN Mentok, terlihat pola yang konsisten—gugatan diajukan berulang kali, namun terus gagal pada aspek mendasar.

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.912.000.

Kuasa hukum Tergugat dari Dignity Law, Abdul Hakim, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal menunjukkan kelemahan serius dalam konstruksi gugatan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal gugatan yang dari awal sudah bermasalah secara hukum, dan itu terus berulang. Kalau dasar gugatan tidak diperbaiki, hasilnya akan selalu sama,” tegas Abdul Hakim.

Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa tanah, ketelitian formil bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu.

“Banyak yang fokus pada siapa yang merasa paling berhak, tapi mengabaikan apakah gugatan itu sendiri sudah disusun dengan benar. Di perkara ini, kita lihat sendiri akibatnya,” tambahnya.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita