Menu

Mode Gelap
Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggungat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Kebijakan atau Korupsi? Dignity Law Konsisten Patahkan Gugatan Sengketa Tanah, Dari PT TUN hingga PN Mentok Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Perspektif

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

badge-check


					Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Perbesar

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

PERSPEKTIF – Diskursus mengenai tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi sering kali hanya direduksi persoalan ekonomi dan investasi. Padahala fakta lebih kompleks dari itu. Meski luput dari pemberitaan nasional, serpihan-serpihan konflik tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, bukan sekadar benturan antara warga dan aparat, melainkan cermin dari problem serius dalam tata kelola regulasi sumber daya alam di Indonesia.

Jika kondisi ini terus diabaikan, tentu akan menjadi bom waktu yang siap meledak. Peristiwa bentrok yang menyebabkan warga luka tembak setelah aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Bumi Suksesindo menunjukkan bahwa persoalan ini telah melampaui aspek administratif dan berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap negara.

Sejak awal, kebijakan yang mengatur tambang di kawasan Gunung Tumpang Pitu sarat dengan kontroversi. Salah satu titik krusial adalah perubahan status kawasan dari hutan lindung menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi hutan produksi melalui keputusan Menteri Kehutanan pada 2013.

Kebijakan ini membuka jalan bagi aktivitas pertambangan terbuka yang sebelumnya dilarang dalam kawasan lindung. Dalam perspektif hukum lingkungan, perubahan status ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk “legal engineering” yang berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Masalahnya, regulasi tersebut tampak tidak selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi, seperti UU Lingkungan maupun UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan terbuka di kawasan lindung.

Ketika aturan bisa “diubah” demi kepentingan ekonomi, maka hukum kehilangan sifatnya sebagai instrumen perlindungan, dan berubah menjadi alat legitimasi eksploitasi. Di sinilah letak krisis regulasi: bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada inkonsistensi dan manipulasi kebijakan.

Lebih jauh, proses perizinan tambang di Tumpang Pitu juga menunjukkan indikasi lemahnya prinsip partisipasi publik. Penolakan warga telah berlangsung sejak 1997 dan terus berulang hingga puncaknya pada 2015. Fakta bahwa mediasi antara warga dan perusahaan gagal, bahkan berujung pada konflik kekerasan, menandakan bahwa mekanisme konsultasi publik tidak berjalan secara substantif.

Dalam teori good governance, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi bagian esensial dalam legitimasi kebijakan. Ketika suara warga diabaikan, maka konflik menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

Selain itu, tata ruang menjadi problem lain yang tak kalah serius. Kawasan pesisir selatan Jawa, termasuk Tumpang Pitu, telah dikategorikan sebagai wilayah rawan bencana tsunami. Dalam konteks ini, kebijakan membuka tambang di wilayah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip mitigasi bencana.

Regulasi tata ruang yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan justru dilanggar demi kepentingan eksploitasi sumber daya. Ini menunjukkan adanya disharmoni antara kebijakan sektor pertambangan dan kebijakan lingkungan serta kebencanaan.

Dari aspek sosial-ekonomi, dampak tambang juga tidak bisa dipandang remeh. Aktivitas pertambangan yang membutuhkan air hingga jutaan liter per hari berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Belum lagi potensi pencemaran laut yang berdampak langsung pada nelayan. Ironisnya, sektor-sektor ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan justru dikorbankan demi keuntungan jangka pendek dari industri ekstraktif.

Dalam perspektif keadilan ekologis (ecological justice), kebijakan tambang di Tumpang Pitu mencerminkan ketimpangan distribusi risiko dan manfaat. Keuntungan ekonomi cenderung dinikmati oleh korporasi dan elite tertentu, sementara masyarakat lokal menanggung beban ekologis dan sosial.

Bahkan, mereka harus menghadapi risiko kehilangan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga ancaman keselamatan akibat bencana alam. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa regulasi belum berpihak pada prinsip keadilan antar-generasi maupun intra-generasi.

Lebih jauh lagi, konflik yang terjadi di Tumpang Pitu juga mengindikasikan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan (protective function). Alih-alih menjadi penengah yang adil, negara justru terkesan berpihak pada kepentingan investasi.

Hal ini terlihat dari cepatnya penerbitan izin, perubahan status kawasan, hingga penggunaan aparat keamanan dalam menghadapi aksi warga. Dalam negara hukum, seharusnya hukum menjadi alat untuk melindungi warga, bukan untuk menekan mereka.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tambang di Tumpang Pitu menjadi sebuah keniscayaan. Pertama, perlu dilakukan audit regulasi untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan sektoral dengan prinsip hukum lingkungan dan tata ruang.

Kedua, pemerintah harus memperkuat mekanisme partisipasi publik agar masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ketiga, perlu adanya penegakan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis besar.

Lebih dari itu, paradigma pembangunan juga harus diubah. Ketergantungan pada industri ekstraktif sebagai motor ekonomi perlu dikaji ulang, terutama jika harus mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan sosial.

Pada akhirnya, kasus Tumpang Pitu memberikan pelajaran penting bahwa regulasi tanpa integritas hanya akan melahirkan konflik. Jika negara terus mengabaikan prinsip keadilan ekologis, maka konflik serupa bukan tidak mungkin akan terus berulang di berbagai daerah. Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat masih layak disebut sebagai kemajuan?

 

*  Penulis merupakan Pengamat Hukum dan Kebijakan, Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo

Baca Lainnya

Menggungat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal

16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Miftahul Arifin

Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah

19 April 2026 - 17:58 WIB

Andi Muh Riski AD

Hegemoni vs Kedaulatan: Pelajaran dari Perang AS-Iran

15 Maret 2026 - 19:35 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

12 Maret 2026 - 21:47 WIB

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah
Trending di Perspektif