EDUKASI HUKUM – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh hakim dalam menerapkan konsep putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang telah diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui aturan ini, hakim memperoleh pedoman yang lebih jelas mengenai kapan dan bagaimana putusan pemaafan dapat dijatuhkan. Kehadiran PERMA tersebut menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Dalam konsep pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, setelah mempertimbangkan keadaan tertentu, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Dengan kata lain, kesalahan pelaku tetap dinyatakan ada, tetapi pemidanaan dinilai tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan hukum.
Konsep tersebut merupakan implementasi dari paradigma baru hukum pidana Indonesia yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai tujuan utama.
Kapan Hakim Dapat Memberikan Pemaafan?
Pemaafan hakim tidak dapat diberikan secara sembarangan. Pasal 54 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan putusan pemaafan apabila mempertimbangkan secara saksama berbagai keadaan yang menyertai perkara.
Beberapa syarat yang harus menjadi pertimbangan hakim antara lain:
- ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa;
- keadaan pribadi terdakwa;
- keadaan pada saat tindak pidana dilakukan;
- keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan;
- keadilan dan kemanusiaan.
Seluruh unsur tersebut harus dinilai secara menyeluruh oleh hakim dalam persidangan. Dengan demikian, pemaafan hakim bukanlah hak setiap terdakwa, melainkan kewenangan hakim yang hanya dapat digunakan apabila penerapannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
PERMA Nomor 3 Tahun 2026 kemudian memberikan pedoman teknis agar pertimbangan tersebut diterapkan secara seragam oleh seluruh pengadilan di Indonesia. Hakim wajib menguraikan secara jelas alasan hukum yang mendasari pemberian pemaafan sehingga putusan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun moral.
Bukan Berarti Pelaku Dibebaskan
Penting dipahami bahwa putusan pemaafan hakim berbeda dengan putusan bebas maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam putusan lepas, perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sementara itu, dalam putusan pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti, hanya saja hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemaafan hakim bukanlah bentuk penghapusan kesalahan, melainkan pengecualian terhadap pemidanaan berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Mendorong Peradilan yang Lebih Humanis
Terbitnya PERMA Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan dapat menciptakan keseragaman penerapan putusan pemaafan hakim di seluruh Indonesia. Selama ini konsep rechterlijk pardon memang telah dikenal dalam KUHP baru, tetapi belum memiliki pedoman teknis yang rinci bagi hakim.
Dengan adanya PERMA tersebut, Mahkamah Agung mendorong sistem peradilan pidana yang lebih proporsional, tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan manfaat pemidanaan bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Pemaafan hakim pada akhirnya menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara selektif, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHP dan dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan hukum yang jelas dalam setiap putusan.










