JAKARTA – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menunjukkan tanda memasuki garis akhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa, lalu ditahan, penyidik Kejaksaan Agung kini memperdalam perkara melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan sejumlah lokasi, hingga pemeriksaan ulang terhadap Febrie.
Babak terbaru terjadi Jumat, 7 Agustus 2026. Febrie kembali dibawa dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK ke Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kali ini, pemeriksaan tidak lagi sekadar menjadi formalitas setelah penetapan tersangka. Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri serta dokumen yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan Febrie berlangsung dengan puluhan pertanyaan.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pendalaman peran masing-masing pihak berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya dibuka kepada publik. Penyidik masih menempatkan peran masing-masing tersangka sebagai materi pokok perkara yang belum dapat dipaparkan secara rinci.
Dari Pelimpahan Perkara hingga Penahanan
Perkara Febrie bermula dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya ditangani Polri. Kejaksaan Agung kemudian menerima pelimpahan perkara dan barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Untuk perkara TPPU yang secara khusus menjerat Febrie, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie dan pihak swasta Nurman Herin.
Sebelumnya, pada 17 Juli, Febrie telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri. Saat itu, ia belum ditahan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 hingga 11 jam dan menurut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Situasi berubah pada 24 Juli. Setelah pemeriksaan, Kejaksaan Agung menahan Febrie dan menitipkan penahanannya di Rutan KPK. Langkah tersebut dijelaskan sebagai upaya menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Penahanan itu kemudian memunculkan perlawanan hukum dari kubu Febrie.
Febrie sendiri mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie Adriansyah.
Febrie juga menyebut proses tersebut sebagai kriminalisasi. Pernyataan itu merupakan posisi hukum pribadi tersangka dan belum menjadi kesimpulan pengadilan mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan.
Di sisi lain, KPK yang menjadi tempat penitipan tahanan menyatakan proses penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK juga menerima permintaan Kejagung untuk membantu pemeriksaan Febrie.
Penggeledahan, Saksi, dan Ujian di Praperadilan
Penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan tersangka. Pada 3 Agustus, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah kantor pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan, rumah Nurman Herin di Depok, serta sejumlah kantor perusahaan. Empat saksi dari pihak swasta juga diperiksa pada hari yang sama.
Menurut Kejagung, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sehari sebelum pemeriksaan Febrie, penyidik juga memanggil sembilan saksi. Namun hanya sebagian yang hadir. Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang membangun konstruksi perkara tidak hanya melalui keterangan tersangka, tetapi juga melalui saksi, dokumen, dan barang bukti.
Kubu Febrie merespons dengan menyiapkan strategi pembelaan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan dalam pemeriksaan 7 Agustus merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya.
“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.
Langkah pembelaan tersebut menjadi penting karena perkara kini memasuki fase pertarungan antara konstruksi penyidik dan hak tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalankan terhadapnya.
Ujian paling penting akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Perkara pertama menguji penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian perkara yang ditangani Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara pertama pada 18 Agustus 2026 dan perkara kedua pada 19 Agustus 2026. Keduanya akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Di titik inilah perkara Febrie memasuki dimensi hukum yang lebih menentukan. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Rezim baru tersebut memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa.
Artinya, proses penyidikan tidak hanya akan diuji dari seberapa banyak barang bukti yang telah dikumpulkan, tetapi juga dari apakah setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan standar pembuktian yang sah.
Di satu sisi, Kejaksaan Agung berkepentingan membuktikan bahwa penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut berjalan profesional dan memiliki dasar hukum. Di sisi lain, Febrie memiliki hak untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan melalui mekanisme pengadilan.
Karena itu, perkembangan kasus ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah Febrie bersalah atau tidak. Pada tahap sekarang, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah seluruh proses untuk sampai pada status tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Jawaban atas pertanyaan itu akan mulai terlihat ketika praperadilan digelar. Jika pengadilan menyatakan tindakan aparat sah, penyidikan akan memperoleh legitimasi yudisial yang lebih kuat. Sebaliknya, jika ditemukan cacat prosedur, perkara dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Dengan demikian, pemeriksaan 7 Agustus bukanlah akhir. Puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik baru merupakan bagian dari proses membangun konstruksi perkara. Setelah itu, ada saksi dan ahli yang akan dihadirkan kubu Febrie, pengujian praperadilan, serta kemungkinan perkembangan baru dari penelusuran aset dan barang bukti.
Kasus Febrie kini bergerak di dua arena sekaligus: penyidikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dan pengadilan untuk menguji apakah penyidikan tersebut dijalankan dengan cara yang sah. Di antara dua arena itulah arah perkara ini akan ditentukan.










