INSIGHT – Tidak semua utang yang tidak dibayar harus berakhir dengan kepailitan. Begitu pula tidak setiap kreditur yang telah memenuhi syarat mengajukan permohonan pailit otomatis harus membawa debiturnya menuju proses kepailitan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 memberikan penegasan penting mengenai hubungan antara kepailitan dan gugatan sederhana.
Dalam perkara tersebut, total utang debitur mencapai sekitar Rp137,9 juta. Secara normatif, syarat permohonan pailit memang telah terpenuhi. Namun, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan pailit karena menilai kepailitan sebagai langkah yang berlebihan jika dibandingkan dengan nilai utang dan dampak ekonomi serta sosial yang dapat ditimbulkannya.
MA sekaligus menegaskan bahwa untuk tagihan dengan nilai relatif kecil, kreditur memiliki alternatif berupa gugatan sederhana.
Putusan ini menarik karena Undang-Undang Kepailitan tidak menetapkan batas minimum nilai utang untuk mengajukan permohonan pailit.
Lalu, mengapa permohonan pailit tetap dapat ditolak?
Utang Terbukti, Tak Berarti Harus Pailit
Perkara bermula ketika sejumlah kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap PT Indo Bintang Sentosa.
Tagihan tersebut berasal dari penjualan oli dan jasa perbaikan alat berat yang belum dibayar meskipun debitur telah diberikan somasi.
Pemohon I memiliki tagihan sebesar Rp108.755.000, sedangkan Pemohon II memiliki tagihan sebesar Rp29.200.000. Total kewajiban debitur mencapai Rp137.955.000.
Debitur tidak hadir dalam persidangan.
Secara formal, para pemohon mendalilkan terpenuhinya persyaratan kepailitan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Syarat tersebut antara lain adanya sedikitnya dua kreditur, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak serta-merta menyatakan debitur pailit.
Melalui Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Smg tanggal 11 Agustus 2025, pengadilan menolak permohonan tersebut.
Pertimbangannya, para pemohon masih dapat menagih utangnya melalui gugatan perdata biasa atau menggunakan mekanisme gugatan sederhana berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut.
Kepailitan Bukan Satu-Satunya Jalan
Di sinilah titik penting putusan tersebut. MA mengakui bahwa utang PT Indo Bintang Sentosa memang telah jatuh tempo dan setelah diberikan peringatan tetap tidak dilunasi.
Kondisi itu pada dasarnya menunjukkan adanya wanprestasi.
Tetapi, menurut MA, wanprestasi tidak otomatis berarti penyelesaiannya harus ditempuh melalui kepailitan.
Kepailitan dipandang sebagai upaya hukum terakhir atau ultimum remedium dalam konteks perkara tersebut.
Pertimbangannya berkaitan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas ini menghendaki agar penyelesaian perkara dilakukan secara efisien, tidak berlarut-larut, dan dengan biaya yang dapat dijangkau masyarakat.
Jika tujuan kreditur sebenarnya adalah mendapatkan pembayaran utang sekitar Rp137 juta, maka menjadikan kepailitan sebagai sarana penyelesaian harus dipertimbangkan pula dampaknya terhadap debitur.
Kepailitan bukan sekadar mekanisme penagihan.
Status pailit membawa konsekuensi hukum dan ekonomi yang jauh lebih besar terhadap debitur serta kegiatan usahanya.
Karena itu, MA melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai tagihan yang relatif kecil dengan dampak kepailitan yang mungkin timbul.
Gugatan Sederhana Jadi Alternatif
Mahkamah Agung kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme Small Claim Court atau gugatan sederhana.
Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015, gugatan sederhana dapat digunakan untuk perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Mekanisme ini dirancang untuk perkara dengan pembuktian sederhana.
Pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal. Para pihak juga tidak diwajibkan menggunakan advokat.
Tahap pertama penyelesaian perkara dilakukan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Jika ada keberatan, mekanismenya juga dibatasi dalam waktu tertentu. Dalam konstruksi yang dijelaskan Dandapala, keseluruhan proses dapat diselesaikan secara relatif singkat.
Karena itu, gugatan sederhana menjadi alternatif yang relevan ketika tujuan kreditur hanya menagih utang yang nilainya masih berada dalam batas tersebut.
Dengan kata lain, hukum menyediakan instrumen yang lebih proporsional.
Kreditur tetap mendapatkan akses untuk menagih haknya, tetapi debitur tidak langsung ditempatkan dalam rezim kepailitan yang memiliki konsekuensi jauh lebih luas.
MA Pernah Mengambil Sikap Serupa
Putusan Nomor 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 bukan satu-satunya perkara yang menunjukkan pendekatan tersebut.
Mahkamah Agung sebelumnya juga mengambil sikap serupa melalui Putusan Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Dalam perkara itu, utang yang menjadi dasar permohonan pailit berjumlah Rp75 juta.
Meskipun syarat kepailitan secara formal dinilai terpenuhi, pengadilan mempertimbangkan bahwa nilai tagihan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dapat ditimbulkan apabila debitur dinyatakan pailit.
Terlebih, masih tersedia mekanisme gugatan sederhana dengan pembuktian sederhana dan waktu penyelesaian yang relatif singkat.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menolak permohonan pailit tersebut melalui Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Putusan itu kemudian dibenarkan Mahkamah Agung.
Dua putusan tersebut memperlihatkan kecenderungan bahwa nilai utang dan dampak kepailitan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan proporsionalitas penggunaan lembaga kepailitan.
Namun, persoalannya belum selesai.
Sebab Mahkamah Agung juga pernah mengambil sikap berbeda.
Putusan MA Tidak Selalu Sama
Pendekatan berbeda terlihat dalam Putusan Nomor 1475 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Perkara tersebut melibatkan PT Nusantara Sinergi Logistik dengan lima pemohon pailit. Nilai tagihan masing-masing relatif kecil, yakni Rp30 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, Rp30 juta, dan Rp40 juta.
Total tagihan para pemohon mencapai Rp170 juta.
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menolak permohonan pailit. Pertimbangannya hampir serupa: nilai tagihan tidak terlalu besar dan masih tersedia gugatan sederhana sebagai alternatif.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.
MA ketika itu menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk memilih mekanisme hukum untuk menuntut hak keperdataannya, termasuk melalui kepailitan, gugatan sederhana, maupun alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak menentukan batas minimum nilai utang untuk mengajukan permohonan pailit.
Selama persyaratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) terpenuhi, permohonan pailit tidak dapat ditolak hanya karena nilai utangnya relatif kecil.
Dalam perkara tersebut, terdapat sedikitnya dua kreditur, terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan debitur bahkan mengakui utangnya serta menyatakan bersedia dipailitkan.
Atas dasar itu, MA menyatakan syarat kepailitan telah terpenuhi dan kemudian menyatakan debitur pailit.
Lalu, Mana yang Harus Diikuti?
Dua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepailitan tidak sesederhana menghitung apakah syarat formal terpenuhi atau tidak.
Putusan Nomor 1475 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menekankan hak kreditur memilih upaya hukum. Sementara Putusan Nomor 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menekankan proporsionalitas, dampak kepailitan, dan ketersediaan gugatan sederhana.
Artinya, dalam perkara kepailitan, hakim perlu melihat konteks perkara secara menyeluruh.
Apakah utangnya memang ada? Apakah telah jatuh tempo? Apakah ada lebih dari satu kreditur? Apakah pembuktiannya sederhana?
Dan yang tidak kalah penting: apakah kepailitan merupakan sarana yang proporsional untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Perkembangan putusan MA ini sekaligus memperlihatkan adanya ruang diskursus mengenai UU Kepailitan dan PKPU yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
Sebab secara tekstual, UU Nomor 37 Tahun 2004 memang tidak menetapkan batas minimum nilai utang untuk permohonan pailit.
Namun, praktik peradilan kemudian berhadapan dengan realitas: tidak semua utang memiliki bobot ekonomi yang sama, sementara konsekuensi kepailitan terhadap kelangsungan usaha debitur bisa sangat besar.
Karena itu, titik singgung antara kepailitan dan gugatan sederhana menjadi penting.
Kreditur memang memiliki hak untuk menagih. Tetapi cara menagih juga harus proporsional dengan persoalan yang hendak diselesaikan.
Jika sengketa hanya mengenai pembayaran utang yang relatif kecil dan memenuhi syarat gugatan sederhana, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan yang lebih sederhana, cepat, dan murah.
Sebaliknya, ketika syarat kepailitan terpenuhi dan keadaan debitur memang menunjukkan persoalan insolvensi yang relevan, kepailitan tetap merupakan instrumen hukum yang tersedia.
Pada akhirnya, yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata “bolehkah utang kecil digunakan untuk mempailitkan debitur?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “mekanisme hukum mana yang paling proporsional untuk menyelesaikan persoalan tersebut?”
Putusan MA Nomor 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 memberikan salah satu jawabannya: kepailitan tidak boleh digunakan secara berlebihan ketika terdapat jalan penyelesaian yang lebih sederhana dan dampak kepailitan jauh lebih besar daripada nilai utang yang dipersoalkan.













