Menu

Mode Gelap
Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda? Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru? Kena PHK, Berapa Pesangon yang Harus Dibayar Perusahaan? Apakah Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi? Jangan Asal Pakai Foto: Ada Hak yang Bisa Berujung Sengketa Hukum Apakah Pelaku Penipuan Online Bisa Dipenjara?

Edukasi

Ne Bis In Idem: Apakah Berlaku di Peradilan yang Berbeda?

badge-check


					ne bis in idem lintas lingkungan peradilan Perbesar

ne bis in idem lintas lingkungan peradilan

INSIGHT – Asas ne bis in idem selama ini kerap dipahami secara sederhana: perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak boleh diperiksa atau digugat kembali.

Namun, bagaimana jika perkara sebelumnya diputus oleh lingkungan peradilan yang berbeda?

Apakah putusan Pengadilan Negeri dapat menjadi penghalang bagi perkara yang kemudian diajukan ke Pengadilan Agama?

Mahkamah Agung memberikan jawaban penting melalui Putusan Nomor 4 K/Ag/2026 tanggal 4 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, MA menegaskan bahwa asas ne bis in idem dapat diterapkan meskipun perkara terdahulu dan perkara berikutnya berada dalam lingkungan peradilan yang berbeda, sepanjang subjek dan objek sengketanya sama serta putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kaidah ini penting karena memperluas cara pandang terhadap ne bis in idem. Asas tersebut tidak semata-mata berfungsi mencegah pengulangan perkara dalam satu lingkungan peradilan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah lahirnya putusan yang saling bertentangan.

Sengketa Akad Pembiayaan Berulang Kali Diajukan

Perkara bermula dari sengketa yang berkaitan dengan akad pembiayaan syariah tertanggal 14 Oktober 2003.

Penggugat mendalilkan memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada tergugat. Namun, menurut penggugat, tergugat justru melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya dengan menerapkan penalti meskipun usaha yang dibiayai telah lama tidak beroperasi.

Persoalannya, sengketa yang berkaitan dengan akad tersebut ternyata bukan pertama kali dibawa ke pengadilan.

Sebelum gugatan yang kemudian diperiksa Pengadilan Agama Medan, setidaknya telah terdapat tiga perkara yang diajukan sebelumnya.

Pertama, Perkara Nomor 463/Pdt.G/2019/PN Mdn, yang diputus Pengadilan Negeri Medan pada 10 Maret 2020. Gugatan tersebut ditolak dan putusannya kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Kedua, Perkara Nomor 334/Pdt.G/2021/PN Mdn, yang diputus pada 15 Desember 2021. Gugatan kembali ditolak dan putusan tersebut juga dikuatkan di tingkat banding.

Ketiga, Perkara Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn, yang diputus Pengadilan Agama Medan pada 6 Oktober 2016. Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, perkara ini berakhir dengan amar tidak menerima gugatan.

Ketika penggugat kembali mengajukan perkara melalui Perkara Nomor 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn, tergugat mengajukan eksepsi ne bis in idem.

Pengadilan Agama Medan menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Penggugat kemudian mengajukan banding.

Melalui Putusan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn, Pengadilan Tinggi Agama Medan menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan perkara tersebut ne bis in idem. Namun, PTA Medan memberikan konstruksi hukum yang berbeda.

Menurut PTA Medan, putusan dari lingkungan peradilan dengan kewenangan absolut berbeda tidak dapat dijadikan dasar penerapan ne bis in idem.

Karena perkara yang sedang diperiksa merupakan perkara ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, PTA Medan tidak menjadikan dua putusan Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar ne bis in idem.

Sebaliknya, PTA Medan menggunakan Putusan Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn sebagai salah satu dasar. Namun, perkara tersebut memiliki persoalan tersendiri karena amar putusannya hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak pokok gugatan.

Persoalan itulah yang kemudian dibawa ke tingkat kasasi.

MA Luruskan Dasar Penerapan Ne Bis In Idem

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4 K/Ag/2026 menolak permohonan kasasi.

Namun, menariknya, MA justru tidak sepakat dengan pertimbangan PTA Medan yang menjadikan Putusan Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn sebagai dasar ne bis in idem.

Menurut MA, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga belum menyentuh pokok perkara.

Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penerapan ne bis in idem.

MA kemudian menemukan titik penting lainnya.

Perkara yang sedang diajukan ternyata memiliki subjek dan objek yang sama dengan dua perkara yang sebelumnya telah diperiksa Pengadilan Negeri Medan, yaitu Perkara Nomor 463/Pdt.G/2019/PN Mdn dan Perkara Nomor 334/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pokok gugatannya telah ditolak.

Dengan demikian, menurut MA, unsur ne bis in idem tetap terpenuhi.

Artinya, perkara yang sama tidak dapat kembali diajukan hanya karena kali ini dimasukkan ke dalam lingkungan peradilan yang berbeda.

Kepastian Hukum Kalahkan Sekat Peradilan

Di sinilah letak penting putusan tersebut.

Secara kelembagaan, sistem peradilan Indonesia memang terbagi ke dalam beberapa lingkungan peradilan dengan kewenangan absolut masing-masing.

Pengadilan Negeri menangani perkara dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Pengadilan Agama memiliki kewenangan tertentu, termasuk perkara ekonomi syariah.

Tetapi perbedaan kewenangan absolut tersebut tidak boleh digunakan sebagai jalan untuk menghidupkan kembali sengketa yang substansinya sudah pernah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

MA menegaskan, penerapan ne bis in idem harus memperhatikan lingkungan peradilan yang sama, tetapi juga harus dapat mempertimbangkan lingkungan peradilan yang berbeda.

Pertimbangannya jelas: untuk menghindari putusan yang saling bertentangan dan menjamin kepastian hukum.

Bayangkan jika pendekatan sebaliknya diterapkan.

Sebuah sengketa telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Jika pihak yang sama dapat membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Agama hanya dengan mengubah konstruksi gugatan, maka secara teoritis dapat muncul dua putusan yang berbeda terhadap persoalan yang sama.

Di titik itulah kepastian hukum menjadi rentan.

Meski demikian, putusan ini tidak boleh dibaca secara berlebihan. MA tidak mengatakan bahwa setiap perkara yang pernah diperiksa di lingkungan peradilan berbeda otomatis menjadi ne bis in idem.

Ada syarat yang harus diperhatikan.

Dalam perkara ini, MA secara eksplisit menemukan adanya kesamaan subjek dan objek dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, putusan terdahulu yang dijadikan dasar harus telah menyentuh pokok perkara.

Hal ini terlihat dari sikap MA terhadap Putusan Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn. Karena amar putusan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan belum menyentuh pokok perkara, putusan tersebut tidak dianggap cukup untuk menjadi dasar ne bis in idem.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan penting antara perkara yang benar-benar telah diputus pokok sengketanya dan perkara yang berhenti karena persoalan formal.

Pembedaan tersebut menjadi penting agar ne bis in idem tidak berubah menjadi instrumen yang justru menutup akses seseorang untuk memperbaiki cacat formal dalam gugatannya.

Ne Bis In Idem sebagai Penjaga Kepastian Hukum

Asas ne bis in idem pada akhirnya bukan sekadar aturan teknis hukum acara.

Ia merupakan mekanisme untuk menjaga agar putusan pengadilan memiliki finalitas.

Ketika suatu sengketa telah diperiksa, diputus, dan memperoleh kekuatan hukum tetap, sistem hukum membutuhkan titik akhir. Para pihak tidak dapat terus-menerus membuka kembali sengketa yang sama melalui forum berbeda.

Putusan MA Nomor 4 K/Ag/2026 mempertegas prinsip tersebut.

Batas lingkungan peradilan tidak boleh menjadi celah untuk mengulang sengketa yang substansinya telah selesai.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata gedung pengadilannya, nama lingkungan peradilannya, atau dasar kewenangan absolutnya, melainkan apakah perkara yang diajukan benar-benar memiliki subjek dan objek yang sama dengan perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.

Di sinilah ne bis in idem menemukan makna yang lebih luas.

Ia bukan sekadar larangan mengulang perkara di ruang sidang yang sama, tetapi juga menjadi pagar agar sistem peradilan tidak menghasilkan dua putusan yang saling bertabrakan terhadap sengketa yang sama.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pihak dan kuasa hukum: memilih forum peradilan yang berbeda bukan jalan untuk menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebab pada akhirnya, kepastian hukum tidak boleh kalah hanya karena sebuah sengketa berpindah pintu pengadilan.

Baca Lainnya

Berapa Hukuman Penipuan Menurut KUHP Baru?

15 September 2026 - 15:46 WIB

Hukuman bagi penipuan

Kena PHK, Berapa Pesangon yang Harus Dibayar Perusahaan?

14 September 2026 - 07:21 WIB

Kena PHK, Berapa Pesangon yang Harus Dibayar Perusahaan?

Apakah Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi?

13 September 2026 - 08:57 WIB

Apakah Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi?

Jangan Asal Pakai Foto: Ada Hak yang Bisa Berujung Sengketa Hukum

12 September 2026 - 08:55 WIB

pelanggaran hak cipta potret
Trending di Edukasi