INSIGHT – Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan sekadar kesepakatan untuk menunda persoalan utang. Ketika perdamaian telah disahkan pengadilan atau homologasi, muncul konsekuensi hukum yang harus dihormati selama masa pelaksanaannya.
Salah satunya menyangkut hak kreditur untuk mengajukan permohonan kepailitan baru.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 69 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024, juncto Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, menegaskan bahwa selama debitur masih berada dalam masa pelaksanaan perdamaian atau homologasi, tidak dapat diajukan permohonan pailit maupun PKPU yang baru.
Kaidah tersebut bukan semata-mata untuk melindungi debitur. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga agar mekanisme penyelesaian utang tidak menghasilkan kerancuan serta mencegah lahirnya putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Perkara Bermula dari Utang dan Promissory Note
Perkara ini melibatkan empat pemohon, yakni The Pek Kong, Linawatie Kosasih, Olivia Wiriasugata, dan Benadus Billy Wiriasugata.
Para pemohon mendalilkan dirinya sebagai pemegang Bilyet Promissory Note dari para termohon. Mereka menyatakan para termohon telah lalai atau wanprestasi berdasarkan poin 8 Surat Kesepakatan Bersama Nomor XXV/III/SKB/2021 tanggal 1 April 2021.
Atas dasar itu, para pemohon mengajukan permohonan pailit terhadap para termohon.
Persoalannya, sebagian termohon ternyata telah lebih dahulu menjalani proses PKPU.
PT Tiara Global Propertindo sebelumnya dinyatakan berada dalam PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2020. PKPU tersebut diajukan oleh perusahaan itu sendiri.
Sementara PT Wahana Bersama Nusantara juga telah dinyatakan berada dalam PKPU berdasarkan Putusan Nomor 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2020. Kali ini, PKPU diajukan oleh para krediturnya.
Adapun Agung Salim merupakan komisaris pada kedua perusahaan tersebut.
Kedua proses PKPU kemudian berakhir dengan putusan pengesahan perdamaian atau homologasi.
Masalah muncul ketika, pada saat perdamaian tersebut masih berjalan, para pemohon justru mengajukan permohonan pailit baru.
Pengadilan Niaga Menolak Permohonan Pailit
Permohonan tersebut diperiksa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menolaknya melalui Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan tersebut kemudian tetap bertahan pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Para pemohon kemudian mengajukan peninjauan kembali.
Mereka mendalilkan terdapat kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Salah satu alasan yang diajukan adalah pertimbangan bahwa mereka seharusnya mengajukan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi, bukan permohonan pailit baru.
Para pemohon merasa keberatan karena mereka bukan pihak dalam putusan pengesahan perdamaian tersebut.
Dengan kata lain, mereka beranggapan bahwa karena tidak ikut dalam perjanjian perdamaian, mereka semestinya tetap dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pailit.
Namun, Mahkamah Agung tidak menerima argumentasi tersebut.
Tak Boleh Ada Dua Putusan yang Bertentangan
Majelis peninjauan kembali menilai tidak terdapat kekeliruan nyata dalam putusan judex facti maupun judex juris.
Alasannya sederhana tetapi memiliki konsekuensi hukum yang besar: PT Tiara Global Propertindo dan PT Wahana Bersama Nusantara masih berada dalam masa pelaksanaan perdamaian atau homologasi.
Jika permohonan pailit baru dikabulkan pada saat perdamaian masih berjalan, akan muncul persoalan serius.
Di satu sisi terdapat putusan homologasi yang sedang dilaksanakan. Di sisi lain, muncul putusan pailit terhadap debitur yang sama.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan kerancuan dan kemungkinan lahirnya putusan yang saling bertentangan. Karena itu, MA menilai putusan pengadilan sebelumnya yang menolak permohonan pailit sudah tepat.
Kaidah yang kemudian ditegaskan MA adalah bahwa apabila proses PKPU berakhir dengan putusan pengesahan perdamaian, maka selama masa pelaksanaan perdamaian tersebut tidak dapat diajukan permohonan pailit atau PKPU baru terhadap debitur yang bersangkutan.
Dengan demikian, homologasi menciptakan suatu keadaan hukum yang harus dihormati sampai masa pelaksanaan perdamaian berakhir atau sampai perdamaian tersebut dibatalkan melalui mekanisme yang tersedia.
Bukan Berarti Kreditur Kehilangan Hak
Kaidah tersebut tidak berarti kreditur yang tidak ikut dalam perjanjian perdamaian kehilangan seluruh haknya.
Justru Mahkamah Agung memberikan arah mengenai apa yang dapat dilakukan kreditur lain yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian perdamaian.
Pertama, kreditur dapat menunggu sampai masa perdamaian selesai dilaksanakan.
Setelah masa tersebut berakhir, situasi hukum debitur dapat kembali diperiksa sesuai kondisi dan dasar hukum yang berlaku.
Kedua, kreditur dapat menunggu apabila ada kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian perdamaian mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jika perdamaian kemudian dibatalkan dan pembatalan tersebut mengakibatkan debitur dinyatakan pailit, kreditur lain dapat mendaftarkan piutangnya dalam proses kepailitan tersebut.
Jadi, posisi kreditur yang berada di luar perjanjian perdamaian bukan tanpa perlindungan.
Hanya saja, jalur yang ditempuh tidak dapat mengabaikan status hukum debitur yang sedang menjalankan homologasi.
Homologasi Bukan Sekadar Kesepakatan
Putusan ini memperlihatkan pentingnya membedakan antara perdamaian biasa dan perdamaian yang telah memperoleh pengesahan pengadilan dalam proses PKPU.
Homologasi memberikan konsekuensi hukum terhadap hubungan antara debitur dan para krediturnya.
Ketika pengadilan telah mengesahkan perdamaian, mekanisme pembayaran utang tidak lagi semata-mata bergantung pada kesepakatan informal para pihak. Ada putusan pengadilan yang menjadi landasannya.
Karena itu, selama perdamaian masih dilaksanakan, muncul kebutuhan untuk menjaga konsistensi proses hukum.
Bayangkan jika pada saat yang sama terdapat dua proses.
Satu proses menyatakan debitur harus menjalankan skema pembayaran berdasarkan perdamaian.
Proses lain kemudian menyatakan debitur pailit.
Kedua keadaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan hak kreditur, kewajiban debitur, maupun pengelolaan harta kekayaan debitur.
Di sinilah pertimbangan MA mengenai potensi putusan yang saling bertentangan menjadi penting.
Kepastian Hukum Menjadi Pertimbangan Utama
Putusan Nomor 69 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada akhirnya menempatkan kepastian hukum dan konsistensi putusan sebagai salah satu alasan penting dalam membatasi pengajuan permohonan baru selama homologasi berlangsung.
Kaidah tersebut juga menunjukkan bahwa hukum kepailitan tidak dapat hanya dilihat dari hubungan bilateral antara seorang kreditur dan debitur.
Kepailitan menyangkut kepentingan banyak pihak.
Ketika suatu perusahaan masuk dalam mekanisme PKPU dan kemudian memperoleh homologasi, proses penyelesaian utangnya memiliki dimensi kolektif.
Karena itu, tindakan satu kreditur yang mengabaikan status perdamaian berpotensi memengaruhi kepentingan kreditur lainnya.
Dalam konteks tersebut, pembatasan pengajuan permohonan pailit atau PKPU baru bukan berarti menutup akses keadilan bagi kreditur. Pembatasan tersebut lebih merupakan konsekuensi dari adanya proses hukum yang sedang berjalan dan harus dihormati.
Jalan Keluar bagi Kreditur di Luar Perdamaian
Bagi kreditur yang tidak ikut dalam perjanjian perdamaian, putusan ini memberikan pesan yang cukup jelas.
Tidak setiap kegagalan pembayaran dapat langsung dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit baru apabila debitur masih berada dalam masa pelaksanaan homologasi.
Kreditur harus terlebih dahulu melihat status hukum debitur.
Apakah debitur sedang menjalankan perdamaian?, Apakah perdamaian masih berlaku?, Apakah terdapat kreditur yang terikat dalam perjanjian perdamaian?, dan Apakah telah terjadi pelanggaran terhadap isi perdamaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan langkah hukum yang tersedia.
Dalam perkara yang dibahas, Mahkamah Agung memilih untuk mempertahankan keberlakuan mekanisme perdamaian daripada membuka proses kepailitan baru yang berpotensi berbenturan dengan putusan homologasi.
Dengan demikian, status homologasi menjadi faktor penting yang harus diperiksa sebelum kreditur mengajukan permohonan pailit atau PKPU baru.
Pada akhirnya, kaidah dari Putusan Nomor 69 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 memberikan batas yang tegas: selama perdamaian hasil PKPU masih dilaksanakan, permohonan pailit atau PKPU baru terhadap debitur yang sama tidak dapat diajukan.
Bagi kreditur yang bukan pihak dalam perdamaian, jalannya bukan dengan menerobos proses homologasi, melainkan menunggu sampai masa perdamaian selesai atau memanfaatkan mekanisme pembatalan perdamaian melalui kreditur yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Pertimbangan utamanya adalah menjaga agar proses kepailitan tidak menghasilkan dua rezim hukum yang berjalan beriringan terhadap debitur yang sama.
Sebab, dalam hukum kepailitan, kepastian hukum bukan hanya soal siapa yang memiliki piutang, tetapi juga bagaimana seluruh kepentingan kreditur diselesaikan melalui satu mekanisme yang konsisten dan tidak saling bertabrakan.













